Sukses

Dilantik Jadi Jaksa Agung, HM Prasetyo Masih Anggota DPR

Ketua Fraksi Nasdem memastikan HM Prasetyo akan segera mengundurkan dri dari DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menunjuk Jaksa Agung baru yakni HM Prasetyo. Saat ini, HM Prasetyo masih tercatat sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem.

Hal tersebut diakui Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Victor Laiskodat. Namun ia menegaskan, pihaknya memastikan jika HM Prasetyo akan segera mengundurkan dri dari DPR.

"Iya masih (Anggota DPR). Tapi ya pastilah (mengundurkan diri), masa rangkap jabatan. Pemilihan (Jaksa Agung) Itu keputusan Presiden‎," kata Victor saat dihubungi, Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Victor menegaskan, selain akan mundur dari Anggota DPR, HM prasetyo juga akan dinonaktifkan dari jabatannya di partai. "Pasti harus bersedia. Kita harus berikan kader kita kepada bangsa," imbuh dia.

Penunjukan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung baru langsung mendapat tanggapan kurang berkenan dari Komisi III DPR, yang menjadi mitra kerja dari Jaksa Agung. Namun menurut Victor, hal tersebut adalah hak setiap orang dalam sistem demokrasi.

"Itu hak (yang menolak), dan pertimbangan presiden," tandas Victor Laiskodat.

Jokowi Langgar UU?

Pelantikan HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung mendapat tanggapan dari Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin. Menurutnya, Jokowi telah melanggar UU jika melantik HM Prestyo saat ini. Hal ini lantaran yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari anggota dewan.

"Ketentuan dalam Pasal 21 poin a UU Kejaksaan mengisyaratkan bahwa Jaksa Agung ketika dilantik bukanlah pejabat negara. Jadi (jika tetap melantik) Presiden Jokowi melanggar pasal 21 poin a itu, karena HM Prasetyo belum mengundurkan diri dari DPR," kata Aziz.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 Pasal 21 huruf a itu menyebutkan Jaksa Agung tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara. Selain itu, Aziz menambahkan, di dalam Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Kejaksaan menyebutkan bahwa Jaksa agung adalah pejabat negara.

"Kemudian di dalam Pasal 21 poin a disampaikan bahwa jaksa agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut UU. Misal anggota DPR atau DPD," tandas Aziz Syamsuddin. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.