Sukses

Jokowi Teken Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja

Setelah diteken Presiden Jokowi, Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja ini diundangkan secara resmi oleh Kemenkum HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2014 pada 27 Oktober 2014. Perpres tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja ini telah diundangkan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kabinet Kerja terdiri dari 34 kementerian. 4 Kementerian menjadi koordinator bagi 30 kementerian di bawahnya. Selain kementerian, Kabinet Kerja didukung oleh Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet," tulis Sekretariat Kabinet dalam laman resminya, setkab.go.id, seperti Liputan6.com kutip, Rabu (12/11/2014).

Berikut perubahan terhadap organisasi dan tata kerja sejumlah kementerian:

1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi; dan b. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi yang dilaksnakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.

3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin dan mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup; dan b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan.

4. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memimpin dan mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa yang meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, usaha ekonomi masyarakat desa, dan sumber daya alam dan teknologi tepat guna perdesaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; dan c. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memimpin dan mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang tata ruang yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan b. Penyelenggaraan  urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.

"Dalam hal organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah non kementerian di bidang ekonomi kreatif belum terbentuk, maka Menteri Pariwisata memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010," bunyi Pasal 11 Perpres ini.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Penataan sebagaimana dimaksud, diusulkan oleh masing-masing menteri dan Sekretaris Kabinet kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.

Adapun penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon II ke bawah ditetapkan oleh masing-masing menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Penataan sebagaimana dimaksud diusulkan oleh masing-masing menteri kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," demikian bunyi Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 ini.

Pasal 23 Perpres ini menegaskan, penataan organisasi Kabinet Kerja diselesaikan paling lama 4 bulan sejak ditetapkan Peraturan Presiden ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini