Sukses

Kasus Korupsi PDAM, KPK Segera Tahan Mantan Walikota Makassar

KPK segera menahan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terkait dugaan korupsi di PDAM Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan penahanan terhadap mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terkait dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

"Saya rasa tidak lama lagi dia (Ilham) akan dipanggil ulang oleh penyidik karena sekarang sudah mulai fokus pada kasus PDAM Makassar ini," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/11/2014).

Ia mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus PDAM ini akan dilakukan setelah persentase penyidikan kasus sudah di atas 60 persen, apalagi setelah adanya temuan baru.

Namun, sebelum penahanan dilakukan terhadap Ilham, penyidik juga akan merampungkan pemberkasan terhadap saksi-saksi dan sejauh ini sudah cukup banyak saksi yang diperiksa.

"Perkembangan kasusnya sudah ada peningkatan dan tidak lama lagi semuanya akan dirampungkan. Ada temuan baru dari penyidik dan modusnya juga sama," kata Zulkarnain.

Dalam kasus itu, 2 tersangka ditetapkan yakni mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin serta Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja

Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu juga mengatakan, belum ditahannya 2 orang tersangka itu karena khawatir keduanya akan bebas demi hukum jika dalam waktu 120 hari tidak dirampungkan penyidik.

"Kita terikat dengan waktu 120 hari. Jika kita tahan sekarang yang penyidikannya belum 50 persen dan setelah 120 hari menjalani masa hukuman, maka tersangka akan bebas demi hukum," kata Abraham.

Ia menyebutkan KPK sampai saat ini belum mengeluarkan surat perintah penahanan untuk tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar yang ditetapkan pada 7 Juli 2014.

Namun, dia berjanji pihaknya akan membawa kasus tersebut sampai ke pengadilan, kendati proses pemeriksaannya tetap harus menunggu giliran karena kasus korupsi yang ditangani oleh penyidik KPK cukup banyak, sehingga harus diselesaikan satu per satu.

"Pasti akan sampai ke pengadilan karena KPK tidak kenal SP3 (surat perintah penghentian penyelidikan). Untuk pemeriksaannya, nanti kita tunggu giliran karena penyidik KPK cuma ada 80 orang, sedangkan kasus yang ditangani cukup banyak," ujar Abraham.

KPK menetapkan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012. (Ant/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini