Sukses

Detik-detik si Penghina Jokowi Bebas dan Kembali ke Rumah

Permohonan penahanan Muhammad Arsyad (23) tersangka penghina Presiden Jokowi dikabulkan polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arsyad (23) tersangka penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) bebas dari sel tahanan Mabes Polri. Permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi. Dia pun pulang ke kediamannya di Jalan Haji Jum RT 09 RW 01, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Setelah tiba di rumah, Arsyad mengaku sangat senang bisa berkumpul lagi bersama keluarganya. Dia lalu menuturkan kisahnya dipulangkan oleh polisi.

Senin pagi, dia kaget karena tiba-tiba dibangunkan oleh teman sesama tahanan. Saat itu dia diberi tahu akan dibebaskan hari ini juga.

"Saya dibangunin jam 05.30 WIB. Saya juga kaget karena lagi pilek adem tidur enak banget. Azan saja nggak kedengaran. Katanya saya mau dibebasin hari ini," kata Arsyad di kediamannya di Jalan Haji Jum RT 09 RW 01, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/11/2014).

Mendengar kabar baik itu, Arsyad lalu bergegas mengemas barang-barang. Bahkan, dia mengaku tidak sempat mandi karena ingin buru-buru pulang ke rumah.

"Nggak sempat mandi, cuma cuci muka doang, terus jalan," lanjut dia.

Arsyad lalu diantar 4 penyidik Mabes Polri menuju rumahnya dengan menumpang mobil milik petugas. Sekitar pukul 08.30 WIB, Arsyad tiba di rumah.

"Tadi sampai rumah jam setengah 8. Seneng banget bisa pulang, bisa bebas," ucap Arsyad.

Pria yang mengenakan sweater abu-abu dengan kopiah putih itu lalu menghampiri kedua orangtuannya yaitu Mursidah dan Syarifuddin. Tangis dan peluk haru lalu meledak dari keluarga kecil ini.

"Alhamdulillah bisa bebas, terima kasih sama Pak Jokowi, saya minta maaf juga. Alhamdulillah anak saya bisa keluar," ujar Mursidah.

Muhammad Arsyad dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jokowi pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar konten pornografi yang dipasangi foto Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.

Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.