Sukses

Mendagri: Mudah-mudahan Ahok Dilantik 18 November 2014

Kemendagri sudah mengirimkan surat perihal mekanisme pengangkatan Ahok sebagai gubernur kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta dapat dilaksanakan pada 18 November 2014.

"Mudah-mudahan (Ahok) tanggal 18 dilantik," ucap Tjahjo di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) usai menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2014, Sabtu (1/11/2014).

Tjahjo mengatakan, karena Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri sudah mengirimkan surat perihal mekanisme pengangkatan Ahok sebagai gubernur kepada pimpinan DPRD DKI, pihaknya meminta dewan menggelar rapat paripurna untuk melantik Ahok.

Dengan demikian, sesuai prosedur yang ada mantan Bupati Belitung Timur itu, paling lambat dilantik pada 18 November. Namun, ia tak menjelaskan mengenai pemilihan wakil gubernur.

"Kami sudah minta DPRD DKI untuk segera melantik," kata Tjahjo Kumolo.

Ahok sudah memperkirakan akan dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pada pertengahan November 2014. "Kalau lihat dari prosedur dan hasil Bamus-nya mereka (DPRD DKI), mungkin tanggal 18 November pelantikan," kata dia beberapa waktu lalu.

Ahok mengatakan apabila seluruh fraksi setuju dan tak ada lagi protes dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Taufik, maka perhitungannya mungkin tak meleset.

"Kalau dia (Taufik) nggak macam-macam tanggal 18 November pelantikan sebetulnya. Kita tunggu saja, kalau dia nggak mau lantik, Mendagri yang lantik. Pak Jokowi bilang dilantik di Istana saja kalau gitu," ujar Ahok sembari tertawa.

Dalam surat Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA, disebutkan mekanisme Pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.

Disebutkan pula dasar hukumnya, yakni:

1. Di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti dan Walikota, ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Gubernur yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya.

2. Tindak lanjut poin 1 di atas berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pengusulan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta diumumkan oleh Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.