Sukses

Wakil Ketua DPR Persilakan KIH Minta Perppu MD3 kepada Jokowi

Koalisi Indonesia Hebat atau KIH akan meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu terhadap UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Liputan6.com, Jakarta - ‎Koalisi Indonesia Hebat atau KIH akan meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu terhadap UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Alasannya, KIH mau pembagian kursi pimpinan komisi dengan musyawarah mufakat, setelah sistem paket membuat Koalisi pro-Prabowo Subianto menguasai 9 dari 11 komisi DPR. Sebanyak 2 komisi dan alat kelengkapan dewan belum dibahas.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai sah-sah saja meminta Perppu MD3. "Saya tak katakan itu ilegal. Sah-sah saja," tegas dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Sekjen PAN itu menjelaskan jangan sampai menganggap Jokowi sebagai presiden bagi KIH saja. Sebab Jokowi juga presiden bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Dari awal sudah‎ kami sampaikan sejak Pak Jokowi dilantik dan pertemuan hangat Pak Jokowi dengan Pak Prabowo, Hatta (Hatta Rajasa), dan ARB (Aburizal Bakrie), itu artinya Pak Jokowi presiden kita semua," ujar Taufik.

Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Pimpinan DPR yang dinilai tidak bisa berlaku adil dan menyalahi tatib yang berlaku. Mereka bahkan mengajukan nama-nama pengganti pimpinan DPR, yakni Ketua Pramono Anung, Wakil Ketua Abdul Kadir Karding, Saifullah Tamliha, Patrice Rio Capella, dan Dossy Iskandar.

Untuk melakukan pemilihan pimpinan DPR baru, KIH akan meminta Perrpu MD3 kepada Presiden Jokowi. UU MD3 sekarang tidak bisa mengajukan paket pimpinan DPR.

Dalam Pasal 84 revisi UU MD3 memang disebutkan pengajuan pimpinan DPR dilakukan dalam sistem paket. Paket pimpinan itu sedikitnya harus didukung oleh 5 fraksi.

Dalam pemilihan pimpinan DPR, KMP merupakan gabungan dari 6 fraksi yaitu Partai Gerindra, Golkar, PAN, PKS, PPP, dan  Demokrat. Paket pimpinan DPR kubu KMP pun mulus melengang. Sementara PDIP, Hanura, dan PKB yang mengusung Jokowi-JK dalam Pilpres 2014 kalah dukungan. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.