Sukses

Mendagri Tjahjo Kumolo Janji Selesaikan Polemik Ahok Vs Taufik

Mendagri baru Tjahjo Kumolo berjanji segera menemui Ahok untuk membahas masalah tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pasca-mundurnya Joko Widodo (Jokowi) dari Gubernur DKI Jakarta dan melangkah menjadi Presiden RI, posisi Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dinilai belum jelas apakah langsung melenggang menjadi  DKI1 atau tidak. Meski kini pria yang karib disapa Ahok itu berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru Tjahjo Kumolo berjanji segera menemui Ahok untuk membahas masalah tersebut. Tjahjo yang segera melepas jabatan dari Sekjen PDIP itu optimistis bakal ada titik temu terkait posisi Ahok.

"Kita akan segera bertemu dengan Pak Ahok. Selain sebagai menteri, saya juga teman. Pasti akan ada titik temunya," ujar Tjahjo di kantornya, Senin 27 Oktober 2014.

Kekosongan kursi Gubernur DKI Jakarta menimbulkan polemik antara Ahok dan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Ahok menginginkan agar posisi wakil tersebut tetap kosong hingga periode jabatannya berakhir. Ia bersikeras tidak membutuhkan wakil gubernur baru karena DKI telah memiliki 4 Deputi gubernur sebagai pendampingnya.

Ia juga yakin dapat menentukan siapa nama cawagub yang akan dipilih. Mengenai idenya itu, Ahok menggunakan Undang-Undang No 29 Tahun 2007 tentang Kekhususan DKI Jakarta dan UU No 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah, sebagai dasarnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik menyebut Ahok belum tentu bisa menduduki kursi Gubernur DKI Jakarta meski dia saat ini sudah berstatus Pelaksana tugas (Plt) Gubernur. ‎Menurut Taufik, kedua UU yang menjadi dasar hukum Ahok sudah tidak berlaku lagi.

Terkait hal itu, Tjahjo berjanji akan menengahi perbedaan persepsi antara Ahok dan Taufik tersebut. "Ini kan hanya persepsi UU, baik Ahok maupun dengan DPRD. Intinya kita akan mempercepat masalah ini," tandas Tjahjo.

Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berupaya untuk menengahi polemik tersebut. Untuk memandang seperti apa dasar hukum yang paling tepat, Prasetio mengaku akan berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) dan kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai undang-undang mana yang akan digunakan menyelesaikan persoalan ini.

"Saya akan minta konsultasi ke MA, supaya tidak ada yang perdebatan (pihak Ahok dan M Taufik). Selain itu kita juga akan melakukan konsultasi dengan Mendagri," ujar Prasetio.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.