Sukses

Ketua DPR Sebut Kementerian Pendidikan Dipecah Dua

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan pihaknya baru menerima surat perubahan nomenklatur menteri dari Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto mengatakan pihaknya baru menerima surat perubahan nomenklatur menteri dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut politisi Partai Golkar tersebut, surat itu baru diserahkan tadi siang kepada para pimpinan DPR.

"Saya barusan terima surat dari Presiden Jokowi tertanggal 21 Oktober," ujar Setya Novanto di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Politisi yang karib disapa Setnov menjelaskan, surat itu berisi permintaan pertimbangan terhadap perubahan nama dan susunan kementerian. Saat ditanya soal perubahannya, Setnov menegaskan hanya ada perubahan di tingkat kementerian pendidikan.

"Surat itu sesuai pasal 17 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. Tentunya itu juga sudah sesuai UU paling lambat 14 hari. Apa yang dilakukan Presiden ini sesuai UU. Ada beberapa perubahan, yaitu menteri (kementerian) pendidikan dipecah menjadi dua menteri dasar menengah dan menteri pendidikan tinggi dan riset," papar Setnov.

Selain itu, saat ditanya apakah ada kementerian yang berubah nama dirinya belum melihatnya. "Saya belum lihat, tapi rasanya tidak ada," ujar dia.

Setnov menjelaskan pula surat perubahan nomenklatur menteri dari Jokowi akan dibalas segera agar dapat segera terbentuk dan bekerja. "Kita punya waktu sampai 7 hari, tapi kita akan segera balas (surat) secepatnya," pungkas Setya Novanto.

Mantan Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto mengatakan surat itu sudah ditandatangani Jokowi pada Selasa kemarin. "Jadi kemarin (Presiden Jokowi) menandatangani surat, mestinya pagi ini (tiba) di Sekretariat Jenderal DPR untuk diteruskan ke Ketua DPR. Pak Jokowi akan menelepon Ketua DPR, menyampaikan perubahan kementerian," kata Andi. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini