Sukses

'Balas Dendam Pornografi', Perempuan Ini Terancam 1 Tahun Bui

Balas dendam, Rachel memposting materi pornografi saingannya. Kasusnya memperkuat bukti bahwa internet bisa jadi pedang bermata dua.

Liputan6.com, Virginia - Seorang perempuan asal Augusta County, Virginia, Amerika Serikat menjadi orang pertama yang didakwa atas aturan hukum baru soal aksi 'balas dendam pornografi' di wilayahnya, setelah memposting kekasih baru mantan pacarnya dengan pose telanjang di dunia maya.

Kasusnya memperkuat bukti bahwa internet bisa jadi pedang bermata dua.

Rachel Lynn Craig, nama tersangka, menghadapi tuduhan mengunggah foto perempuan tanpa busana di Facebook, 'secara melanggar hukum menyebarkan atau menjual foto orang lain' -- aturan yang baru diberlakukan Juli lalu di Virginia.

UU tersebut disusun setelah marak fenomena yang dikenal sebagai 'balas dendam pornografi'. Dengan aturan tersebut, mendistribusikan foto atau gambar syur tanpa izin adalah tindakan ilegal.

Rachel Craig, ibu 3 anak dari Waynesboro diduga mengambil gambar seorang perempuan 22 tahun dari ponsel mantan pacarnya dan kemudian mengunggahnya di dunia maya.

Seseorang yang melihat gambar tersebut di internet, mengontak korban, dan lalu melapor ke Kepolisian Waynesboro.

"Apa niat Craig memposting foto ini? Ia menganggap korban sebagai saingan untuk mendapatkan cinta dan perhatian seseorang. Pelaku mengaku ia melakukannya karena marah," kata anggota polisi Sersan Brian Edwards kepada  NBC29, seperti dikutip dari News.com.au, Selasa (21/10/2014).



Kepada polisi, korban mengatakan pada polisi bahwa ia memoto dirinya sendiri dan mengirimkannya ke ponsel pacarnya.

Craig terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda US$ 2.500. Ia sempat ditahan sebelum akhirnya dibebaskan.

Virginia, menyusul Utah, Alaska, Idaho, Texas, California dan New Jersey, melarang aksi balas dendam dengan menggunakan materi pornografi. Maryland dan Wisconsin sedang mempertimbangkan langkah yang sama.

Balas dendam semacam itu juga sedang dibicarakan di Inggris. Jika disahkan, pendistribusian gambar pribadi yang mengandung materi pornografi seseorang tanpa izin, dengan tujuan merugikan korban, maka pelakunya bisa diganjar hingga 2 tahun penjara. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.