Sukses

Kadishub dan Plt Sekda DKI Diperiksa Terkait Korupsi Transjakarta

Selain Kadishub dan Plt Sekda DKI, juga 4 saksi lainnya akan diperiksa untuk pengembangan kasus ini, yakni anak buah Plt Gubernur DKI Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung terus menggarap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan armada bus Transjakarta Anggaran 2013, yang telah menetapkan 7 tersangka, di antaranya bekas Kadishub Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono. Sejumlah saksi yang diduga menerima 'upeti' dalam kasus proyek senilai Rp 1,5 triliun ini, pun telah diperiksa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, kali ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 saksi, di antaranya pengganti Udar, yakni M Akbar, selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Propinsi DKI Jakarta Hasan Basri Saleh, yang juga Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekda Provinsi DKI.

"Keberadaan para saksi selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis yang tidak pernah diketahui oleh para saksi tugas pokok dan fungsinya namun menerima honor selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis," kata Tony, Jakarta, Kamis (16/10/2014).

Selain Basri dan Akbar, 4 saksi lainnya yang diperiksa untuk pengembangan kasus ini, yakni anak buah Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Mereka adalah Sutanto Suhodo, Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi DKI Jakarta Made Karma Yoga dan Kepala UPT Panti Sosial Gandaria I Cilandak R Yanti Afandi, serta Kepala Samsat Jakarta Selatan Dody.

"Semua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB dan pemeriksaan terkait kasus itu," ujar dia.

Sedangkan, saksi R Yanti Afandi  yang juga diperiksa dalam kasus ini, mangkir dari panggilan jaksa Gedung Bundar. "Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," tandas dia.

Dalam kasus korupsi Transjakarta jaksa telah menetapkan 7 tersangka selain Udar, yakni  Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Dody, Drajat Adhiyaksa (DA) dan Setyo Tuhu (ST). Semuanya telah dijebloskan ke tahanan.

Sementara pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Budi Susanto (BS) selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang), Agus Sudiarso (AS) selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors. Keberadaan 3 tersangka ini masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini