Sukses

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Karawang dan Gubernur Riau

2 Tersangka korupsi yang masa tahanannya diperpanjang KPK, yakni Bupati Karawang Ade Swara dan Gubernur Riau Annas Maamun.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan 2 tersangka korupsi. Mereka, yakni Bupati Karawang Ade Swara dan Gubernur Riau Annas Maamun.

Ade diperpanjang masa tahanannya untuk 30 hari lagi ke depan. Sedangkan Annas 40 hari ke depan.

"Iya diperpanjang, (Ade) untuk 30 hari, dan (Annas) 40 hari," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah yang merupakan anggota DPRD Karawang Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka kasus dugaan suap dengan pemerasan terhadap PT Tatar Kerta Bumi.

Ade dan Nurlatifah diduga meminta uang dengan cara memaksa senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat kepada PT Tatar Kerta Bumi terkait izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di daerah Karawang.

KPK kemudian menjerat suami-istri itu dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHPidana.

‎Sedangkan dalam kasus dugaan suap terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan, KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali.

Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat. Gulat sendiri diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.

‎Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ‎Sementara Gulat oleh KPK dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

Video Terkini