Sukses

Penggugat UU Pilkada Ragukan Perppu dari SBY Diterima DPR

Meski MK telah menyatakan Perppu mengenai Pilkada terlah berlaku,hal tersebut tetap membutuhkan peran dari DPR

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pilkada otomatis menggantikan UU Pilkada yang disahkan di DPR. MK pun meminta agar para pemohon yang terdiri dari 2 perorangan dan 7 kelompok mencabut gugatannya. Salah satu pemohon yang mengajukan gugatan, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Dewa Ruci menanggapi keputusan MK ini.

Presiden LBH Laskar Dewa Ruci, Sirrya Prayuna mengatakan meski MK telah menyatakan Perppu mengenai Pilkada telah berlaku, namun hal tersebut tetap membutuhkan peran dari DPR untuk dijadikan undang-undang.

"Ya memang, kalau nanti di DPR mekanismenya begini, bahwa penerbitan Perppu presiden perlu disahkan DPR pada masa sidang berikutnya. Kalau disetujui, akan menjadi UU. Kalau tidak disetujui ada kemungkinan, pemerintah akan menerbitkan UU baru, atau pemerintah akan kembali pada UU yang lama, itu masih diperdebatkan," ujar dia di Gedung MK, Jakarta, Senin  (13/10/2014).

Tapi, menurut Sirrya tak ada objek permohonannya itu yang menyatakan Perppu Pilkada akan diganjar secara politik di DPR.

"Kalau kita bicara di luar hukum, konteks politiknya, saya tidak meyakini Koalisi Merah Putih (KMP) itu akan mendukung Perppu. Ini kan pandangan subjektif saya. Apakah SBY bisa meyakinkan KMP untuk disahkan di parlemen atau tidak, inilah yang diperdebatkan nanti," jelas dia.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana terhadap pengujian formil dan materiil UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada. Dalam sidang ini, MK meminta agar para pemohon yang terdiri dari 2 perorangan dan 7 kelompok mencabut gugatannya.

"Tak ada objek permohonan dari gugatan UU Pilkada ini. Undang-undang ini sudah digasak oleh Perppu sehingga objek permohonan ini sudah hangus," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Menurut Arief, objek permohonan adalah UU Pilkada. Namun, dengan telah dikeluarkannya Perppu menjadikan UU Pilkada itu tergantikan. Oleh karena itu, MK memberikan 2 saran.

"Ada 2 kemungkinan. Para pemohon (gugatan UU Pilkada) dapat mencabut kembali permohonannya atau masih meneruskan dengan konsekuensi objek permohonannya sudah tidak ada. Saya kira sudah jelas," tegas Arief. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini