Sukses

Bantah Tudingan Ahok, FPI Klaim Terdaftar Hingga 2019

FPI membantah tudingan Ahok, yang menyebut masa berlaku ormas itu sudah habis sejak 2013 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) membantah tudingan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang menyebut masa berlaku ormas itu sudah habis sejak 2013 lalu.

Ketua Umum DPP FPI Muhsin Ahmad Alatthas mengatakan, FPI terdaftar di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan surat resmi sebagai organisasi hingga 2019.

"Kita punya surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri resmi sampai 2019," ujar Muhsin di Gedung DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014).

Sebelumnya, Ahok menyatakan, ormas bentukan Rizieq Syihab itu tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta.

Selain itu, Ahok menuturkan, FPI juga pernah terdaftar di Kemendagri di mana pendaftaran dilakukan pada 2008. Namun masa berlakunya telah habis.

"Mereka (FPI) tidak pernah terdaftar di kita, justru mereka pernah terdaftar di Kemendagri, dan berakhir di 2013 suratnya. Di situ disebutkan kalau tidak sesuai undang-undang harus dibubarkan (FPI), begitu," tandas Ahok. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
    Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

    Ahok

  • FPI