Sukses

Anggap Penahanan Tak Sah, Udar Pristono Praperadilan-kan Kejagung

Udar menyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan mark-up pengadaan bus TransJakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan mark-up pengadaan bus TransJakarta Udar Pristono‎ menggugat Kejaksaan Agung karena merasa penahanannya tak sesuai prosedur. Udar melakukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/10/2014).

Dalam sidang perdana, mantan Kadishub DKI Jakarta yang diwakili pengacaranya, Eggi Sudjana menyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan mark-up pengadaan bus TransJakarta. "Karena predicate crime yang dituduhkan tidak terbukti, yang berasal dari SK Gubernur," kata Eggi usai sidang.

Karena itu pihaknya mendesak agar Hakim dapat memutuskan dengan penuh keadilan, dan Jokowi dapat mempertanggungjawabkan.

"Kami meminta saat Jokowi sebagai Gubernur DKI untuk mempertangungjawabkannya, sebab klien kami tidak melakukan seperti yang dituduhkannya," papar anggota tim pengacara Prabowo-Hatta itu.

Sidang yang berlangsung berkisar 45 menit itu dipimpin Hakim tunggal Nur Aslam. Sebagai pemohon Udar Pristono, sedangkan termohon yakni Jaksa Agung, Jaksa agung Muda Pidana Khusus, dan Direktur Penyidikan.

Udar ditahan penyidik pidana khusus gedung bundar pada Rabu 17 September lalu. Dalam perkara dengan tahun anggaran 2013 itu, juga menjebloskan 4 orang tersangka lainnya ke hotel prodeo. Mereka adalah Direktur BPPT Prawoto, dan 2 Pejabat Dishub yaitu Setyo Tuhu dan R Drajat Adyaksa.

Dalam kasus itu, selain Udar Pristono penyidik juga menambah 3 tersangka lainnya dari pihak rekanan. Ketiganya yakni Budi Susanto selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang), kemudian Dirut PT Ifani Dewi, Agus Sudiarso, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.‬

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.