Sukses

Kak Seto: Korban JIS Dibawa ke Sidang, Perlambat Penyembuhan

Kak Seto menilai, dijadikannya korban JIS yang berusia dini saksi di persidangan, rawan pelanggaran hak anak.

Liputan6.com, Jakarta Psikolog anak Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto menilai, hadirnya korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) yaitu A dan saksi korban AL, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan mempengaruhi psikologi anak tersebut.

"Sebetulnya, kalau nggak diajak ke sini (sidang) korban akan cepat baik (psikologinya), namun jika begini (dibawa) ke sidang maka akan trauma lagi. Apalagi saya tidak setuju anak dijadikan saksi di sidang," ujar Kak Seto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014).

Kak Seto yang juga Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu menegaskan, korban yang merupakan murid TK tidak perlu dilibatkan dalam proses persidangan.

"Dan saksi ahli bisa menjelaskan. Iya (tidak perlu dilibatkan), menurut saya justru akan memperlama proses treatment psikologis yang akan dilakukan," ungkap Seto yang akan dihadirikan sebagai saksi ahli dalam persidangan ini.

Ia menilai, dengan korban yang juga berusia dini dijadikan saksi di persidangan, rawan pelanggaran hak anak.  "Sudah jadi korban, dia menjadi saksi dan diingatkan lagi. Padahal, dia (korban) itu mencoba untuk melupakan semua," ungkap Kak Seto.

"Seharusnya mereka tidak dihadirkan dalam ruang sidang bersama dengan terdakwa lainnya, karena melanggar Undang Undang Perlindungan Anak," sambung dia.



Usai sidang sekitar pukul 13.30 WIB, korban AK dan AL langsung dibawa ke dalam ruangan rapat hakim di lantai 2 untuk beristirahat sejenak. Kedua anak itu digendong oleh orang tuanya sembari wajahnya ditutup. Dengan pengawalan ketat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sidang dipimpin oleh hakim M Yunus. Mereka sidang tanpa mengunakan pakaian toga hakim. Begitu juga jaksa dan para pengacara terdakwa. Sementara 5 terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan mengunakan rompi tahanan kejaksaan negeri Jaksel.

Para terdakwa kasus JIS yakni Agun, Awan, Syarial, Zainal dan Icha didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap murid TK JIS. Mereka dikenakan Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka pun terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.