Sukses

Dalam Sebulan, Dishub DKI Derek 317 Kendaraan Parkir Liar

Pemberlakukan sanksi Rp 500 ribu dan derek parkir liar diberlakukan berdasarkan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah

Liputan6.com, Jakarta - Untuk mengatasi problem kemacetan di wilayah DKI Jakarta, Dinas Perhubungan telah memberlakukan sanksi denda Rp 500 ribu bagi kendaraan roda empat yang parkir liar. Selain denda, mobil yang terkena sanksi juga diderek ke kantor Dinas Perhubungan.

Selama menerapkan aturan tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku, pihaknya telah mengenakan sanksi denda dan derek kepada sebanyak 317 kendaraan.

"Dari tanggal 8 September hingga 6 Oktober ini, hasil penderekan selama kurang lebih sebulan ada 317 kendaraan yang diderek," ujar Syafrin di Jakarta, Rabu (7/10/2014).

Dari total 317 kendaraan yang diderek, sebanyak 53 kendaraan diderek Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI, 54 kendaraan oleh Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, kemudian Suku Dinas perhubungan Jakarta Utara 88 kendaraan, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan 49 kendaraan, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat 53 kendaraan dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur ada 21 kendaraan.

Syafrin mengatakan, pihaknya akan terus menjalankan aturan denda dan derek tersebut di tiap wilayah yang selama ini menjadi tepat para pengendara mobil memarkir kendaraannya sembarangan. ‎"Kami terus melakukan upaya penertiban parkir liar. Karena itu salah satu penyebab kemacetan di Jakarta," ucap dia.
‎‎
Pemberlakukan sanksi Rp 500 ribu dan derek diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp 500.000 per hari dari setiap kendaraan yang diderek.

"Kendaraan roda 4 yang kedapatan parkir liar akan kita derek dan bawa ke tempat penampungan. Pemilik kendaraan diharuskan membayar retribusi sebesar Rp 500.000 atau berlaku kelipatannya sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI, M Akbar. ‎

Pada tahap awal, jelas Akbar, pengenaan retribusi derek akan dilakukan di Kalibata (Jakarta Selatan), Stasiun Jakarta Kota (Jakarta Barat), Tanah Abang (Jakarta Pusat), Jatinegara (Jakarta Timur) dan Marunda (Jakarta Utara).

Sementara kendaraan-kendaraan yang diderek akan dibawa ke 3 lokasi penyimpanan milik Dinas Perhubungan DKI yaitu di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur) dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara).

"Dalam rangka penertiban parkir liar yang kita lakukan di 5 lokasi rawan parkir liar di Jakarta, kita sudah siapkan sebanyak 15 unit mobil derek milik kita sendiri," tutur Akbar. ‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini