Sukses

Nasib Wakajati Sulsel Diduga Terima Gratifikasi Segera Diumumkan

Wakajati Sulsel Kadarsyah dan Aspidum Fri Hartono diduga menerima gratifikasi berupa mobil mewah terkait kasus penimbunan laut.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief akan mengumumkan hasil pemeriksaan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Fri Hartono atas kasus dugaan gratifikasi pada pekan ini.

"Setelah mendapat laporan tersebut. Saya perintahkan JAM Pengawasan untuk turun ke lokasi pengecekan dan klarifikasi terkait kasus Wakajati dan Aspidum dan petugas sudah kembali. Nanti dalam waktu singkat akan memberikan laporan," kata Basrief di sela Rapat Kerja Kejaksaan, di Badan Diklat Kejagung, Ragunan, Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Basrief belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada pejabat di Sulsel itu. Bila terbukti, dari hasil inspeksi kasus itu, keduanya bisa dikenakan sanksi admistratif berupa penurunan pangkat atau pencopotan jabatan.

"Soal tanggung jawab itu dilihat dulu hasil klarifikasi (tim pengawas). Paling tidak (sanksi) pertanggungjawaban secara administrasi," ujar dia.

Basrief menjelaskan, saat ini tim pengawas tengah mengaji hasil inspeksi kasus yang telah dilakukan di Kejati Sulsel tersebut. Namun mengenai hasil pemeriksaan belum bisa dipastikan, apakah ini kasus ini hanya kesalahan administrasi atau ada tindak pidana yang dilanggar kedua pejabat tersebut.

"Kalau administrasi dikenakan administrasi. Apabila ada unsur pidana maka saya sudah menyuruh Jamwas (Mahfud Manan) menginvetarisasi tindak pidana yang menyangkut jaksa itu," tandas Basrief.

Dalam rapat kerja Kejagung 2014 ini setidaknya ada 297 peserta yang ikut di acara tahunan kejaksaan ini. Mereka yang hadir di antaranya Pimpinan Kejagung, dan Kepala Kejati serta Asisten Kejati seluruh Indonesia.

Pantauan Liputan6.com di daftar peserta, nama Aspidum Kejati Sulsel Fri Hartono hadir mengikuti acara Raker Kejagung yang digelar di Pusat Pendidikan dan Latihan Kejagung. Sementara nama Wakajati Khadarsyah tak terdata di deretan nama peserta.

Dugaan gratifikasi yang diduga diterima Wakajati Kadarsyah dan Aspidum Fri Hartono terkait penanganan kasus penimbunan laut atau reklamasi pantai dari pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Jeng Tang.

Kadarsyah diduga menerima mobil Toyota Vellfire seharga Rp 1,8 miliar sedangkan Fri menerima sebuah mobil Honda Freed senilai Rp 269 juta dari tersangka Jeng Tang.

Kasus lingkungan ini berawal dari penyelidikan Polda Sulsel sejak awal tahun 2011, kemudian berkas dilimpahkan ke Kejati setempat. Namun kasus tersebut tidak kunjung selesai dikarenakan berkas kasus dianggap jaksa penuntut tidak lengkap alias P19 sehingga berkas perkara kerap bolak balik dari Jaksa ke penyidik. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.