Sukses

Anggota Dewan Purwakarta Gugat UU MD3 Soal Pimpinan DPRD

Para pemohon menilai, pemilihan pimpinan DPRD berdasar kursi terbanyak itu bersifat diskriminatif.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 24 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menguji Pasal 327 dan Pasal 376 UU MD3 yang mengatur pemilihan pimpinan DPRD berdasarkan perolehan kursi terbanyak.

Para pemohon menilai, pemilihan pimpinan DPRD berdasar kursi terbanyak itu bersifat diskriminatif. Karenanya ketentuan yang diatur dalam kedua pasal itu berpotensi melanggar hak konstitusional.

"Ketentuan pemilihan DPRD kabupaten/kota yang didasarkan pada perolehan kursi terbanyak telah melanggar prinsip persamaan dan perlakuan yang adil dalam hukum maupun pemerintahan," kata Kuasa Hukum Pemohon, Refly Harun, saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/10/2014).

Refly menjelaskan, setiap anggota DPRD seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai pimpinan DPRD kabupaten/kota. Karenanya, pimpinan DPRD ditentukan oleh anggota DPRD. "Ketua DPRD bukan ditentukan oleh partai dengan kursi terbanyak," kata Refly.

Dia juga mengungkapkan bahwa permohonan ini diajukan oleh mayoritas anggota DPRD Purwakarta, yakni 24 dari 45 anggota DPRD. Dalam permohonannya ini, Refly menegaskan bahwa permohonannya ini hanya khusus untuk DPRD Kabupaten Purwakarta, bukan untuk DPRD lain.

"Karena putusan MK bersifat 'orga omnes' (berlaku umum) ini justru memunculkan ketidakpastian hukum karena sudah banyak DPRD yang telah memilih pimpinan melalui penetapan," kata Refly.

Dia juga menegaskan, permohonan pengujian ini untuk melegalisasi tata tertib yang disetujui DPRD Purwakarta. Di mana telah menetapkan pimpinan DPRD melalui pemilihan.

"Tatib sudah dibentuk berdasarkan pemilihan dan tinggal mendapat persetujuan ke Gubernur. Agar tidak bertabrakan dengan ketentuan UU MD3 maka kami menguji ketentuan ini," tegas Refly.

Sidang perdana pengujian UU MD3 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin Ketua Majelis Panel Patrialis Akbar didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota panel.

Menanggapi terobosan permohonan pemohon ini, Patrialis menyatakan pihaknya akan mempelajarinya. "Permohonannya itu menarik, menginginkan adanya terobosan baru (khusus DPRD Purwakarta) mana tahu ini bisa, nanti kami akan pelajari," kata Patrialis.

Sedangkan Maria Farida menilai permohonan ini bersifat diskrimanatif. Sebab, hanya khusus diperuntukkan untuk DPRD Kabupaten Purwakarta. "Permohonan ini justru diskriminatif, karena dalam petitum minta dibedakan. Jadi permohonan harus dirombak," kata Maria.

Maria juga menyoroti terkait perbedaan perlakuan antara pemilihan DPR dengan DPRD. "Kalau DPRD itu unsur penyelenggara pemerintah daerah, sedangkan DPD merupakan unsur lambaga tinggi negara. Kalau ingin disamakan, apa ia DPR sama dengan DPRD?" kata Maria. Untuk itu, majelis panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini