Sukses

Koalisi Merah Putih: Amien Rais Jadi Ketua MPR Lewat Voting

Anggota KMP Saleh Daulay mengatakan, berdasarkan fakta historis, pemilihan ketua MPR lewat voting tidak ada masalah.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Koalisi Merah Putih (KMP) Saleh Partaonan Daulay tidak setuju dengan pernyataan politisi senior PDIP Pramono Anung yang menyatakan, tidak ada sejarahnya pimpinan MPR dipilih lewat voting. Sebab menurutnya, pemilihan Ketua MPR lewat mekanisme voting sudah dilaksanakan sejak Pemilu 1999.

Para kandidat ketua MPR yang ada ketika itu antara lain, Amin Rais,  Husnie Thamrin, Nazri Adlani, Matori Abdul Djalil, Ginandjar Kartasasmita, Kwik Kian Gie, Hari Sabarno, dan Yusuf Amir Faisal. Masing-masing kandidat itu dinominasikan oleh para pendukungnya untuk menduduki kursi ketua MPR.

"Fakta historis seperti ini semestinya tidak dilupakan. Kan belum begitu lama. Semuanya masih mudah diingat dan segar dalam memori dan ingatan banyak orang," kata Saleh kepada Liputan6.com, di Jakarta, Senin (6/10/2014).

Anggota DPR Fraksi PAN itu mengungkapkan, pemilihan pimpinan baru MPR saat itu dilaksanakan pada malam hari pada 3 Oktober 1999, dan anggota MPR yang ikut memilih tercatat 647 anggota.

Dia menjelaskan, sebelum pemilihan, konstelasi politik mengerucut kepada 2 nama, yaitu M Amin Rais dan Matori Abdul Jalil. Setelah pemungutan suara, Amin Rais akhirnya keluar sebagai pemenang dengan 305 suara dan Matori Abdul Jalil 279 suara.

"Pemilihan itu berlangsung sangat demokratis. Syukurnya, semua pihak menerima hasil itu dengan lapang dada. Tidak ada yang walk out dan membuat pernyataan yang menyudutkan pemenang," ungkap dia.

Saleh mengatakan, voting dalam pemilihan pimpinan MPR pernah juga dilaksanakan pada 2004. Pada saat itu, pemilihan dilaksanakan dengan sistem paket. Ada 3 pilihan paket yaitu, Paket A (Koalisi Kebangsaan) mengusulkan nama Sutjipto (PDIP), Theo L Sambuaga (Golkar), Aida Zulaika Ismeth Nasution (DPD) dan Sarwono Kusumaatmaja (DPD).

Paket B (Koalisi Kerakyatan) mencalonkan Hidayat Nurwahid (PKS), AM Fatwa (PAN), HM Aksa Mahmud (DPD), dan Dr Mooryati Soedibyo (DPD). Sementara Paket C memilih abstain. Pemilihan yang diikuti 668  dari  675 anggota MPR dilaksanakan siang hari 6 Oktober 2004. Hasil akhir pemungutan suara adalah Paket A 324 suara, Paket B 326 suara, Paket C 13 suara (abstain), dan terdapat 10 suara tidak sah.

Menurut Saleh, berdasarkan fakta historis itu pemilihan ketua MPR lewat voting sudah pernah ada dan tidak ada masalah. Karena itu, ia menegaskan, tidak tepat dan tidak benar disebut bahwa voting dalam memilih pimpinan MPR sebagai sesuatu yang ahistoris di pentas politik nasional.

"Jangan-jangan hanya untuk menggiring opini bahwa pemilihan pimpinan MPR lewat voting dianggap tidak sah. Kalau itu yang dimaksud, tentu muatan politiknya sangat besar. Kasihan masyarakat dengan opini yang tidak berdasar seperti itu," tandas Ketua DPP PAN tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini