Sukses

6 Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Annas Maamun

Penyidik KPK menghabiskan waktu 2 jam menggeledah kediaman dinas Gubernur Riau, Annas Maamun, di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghabiskan waktu selama 2 jam menggeledah kediaman dinas Gubernur Riau, Annas Maamun, di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru.

Informasi dari petugas Satuan Polisi Pamongpraja yang berjaga di rumah dinas gubernur mengatakn sekitar 6 penyidik KPK dikawal sekitar 4 personel Brimob Polda Riau bersenjata lengkap tiba sekitar pukul 10.30 WIB dan meninggalkan rumah itu pada pukul 13.00 WIB.

Penjaga rumah gubernur itu tidak menyangka tamu pada pagi hari itu penyidik KPK, karena mereka tidak mengenakan atribut khusus maupun menunjukkan tanda pengenal KPK.

Seorang penyidik membuka sendiri gerbang pintu masuk dan melapor ke pos penjagaan. Seorang perempuan penyidik kemudian memperkenalkan diri sebagai penyidik KPK.

"Kami tak menyangka mereka itu dari KPK, karena sekarang libur Lebaran Idul Adha. Setelah melihat ada personel Brimob yang ikut mengawal mereka, baru kami percaya," kata seorang anggota Satpol PP yang tak ingin dituliskan namanya, Minggu (5/10/2014).

Para penyidik saat penggeledahan ditemani operator rumah dinas dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Kediaman Dinas Gubernur Riau, Jhonny Prafatrio. "Ketika keluar dari rumah mereka membawa tas, tapi tidak tahu isinya apa," kata petugas itu.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi Gulat Medali Emas Manurung, tersangka pemberi suap kepada Annas Maamun, di Jalan Rawa Sari, Pekanbaru, Sabtu kemarin.

Selain itu, KPK juga menggeledah kantor Manurung, yakni PT Anugerah Kelola Artha, di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

KPK menetapkan Maamun sebagai tersangka pihak penerima uang. Dalam operasi tangkap tangan terhadap Maamun itu, KPK menyita barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang nilainya mencapai Rp 2 miliar, terdiri dari 156.00 dolar Singapura dan Rp 500 juta.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar AS senilai Rp 3 miliar yang diduga uang dari ijon proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan Manurung yang disebut seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada dia. KPK pada pekan lalu juga mengumumkan status cegah dan tangkal kepada seorang wiraswasta bernama Edison Marudut Siahaan, yang diduga terkait dengan Maamun. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.