Sukses

Ketua KPK: Ketua DPR Setya Novanto Tak Punya Kekebalan Hukum

Setya Novanto beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Sama menyatakan, terpilihnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR tidak akan mempersulit pihaknya. Terutama untuk kepentingan pemeriksaan Setya dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Tidak mempersulit," kata Abraham lewat pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Abraham mengatakan demikian karena bukan berarti ketika terpilih menjadi orang nomor satu di Kantor Wakil Rakyat itu, Setya kemudian menjadi punya kekebalan hukum. Sehingga sulit untuk diperiksa.

"Ketua DPR tidak punya kekebalan hukum‎," ujar Abraham.

Dalam sidang paripurna, Setya Novanto terpilih sebagai Ketua DPR setelah paket pimpinan DPR diajukan oleh 6 fraksi. Yakni dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Fraksi Partai Amanat Nasional ‎(PAN).

Selain Demokrat, 5 partai lain pengusung Setya sebagai Ketua itu tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang merupakan koalisi penyokong Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat Pemilu Presiden 2014 lalu.

Selain Setya, dalam paket pimpinan DPR yang diajukan juga terpilih Fadli Zon dari Fraksi Gerindra, Agus Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat, Fahri Hamzah dari Fraksi PKS, dan Taufiq Kurniawan dari Fraksi PAN. Keempatnya mendampingi Setya sebagai Wakil Ketua DPR.


Akrab Dengan Kasus Hukum

Setya Novanto kerap berurusan dengan hukum. Ia telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau oleh KPK. Kasus ini menjerat mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang juga kader Partai Golkar.

Sebelumnya, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin juga menyebut Setya bersama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai pengendali proyek e-KTP.‎ Nazaruddin menuding Setya membagi-bagi fee proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR.

Pada suatu kesempatan Setya membantah Nazaruddin. Dia mengaku tidak pernah tahu dan tidak pernah ikut campur dalam proyek e-KTP. "Dia (Nazaruddin) bohong," ujar Setya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis 24 April 2014.

Jauh sebelum itu, tepatnya pada tahun 1999, nama Setya disebut dalam kasus korupsi pengalihan tagihan (cessie) Bank Bali. Di mana Bank Bali dan PT Era Giat Prima (EGP) meneken perjanjian cessie ke BDNI dan BUN. Jumlah seluruh tagihan piutang Bank Bali Rp 798,09 miliar. Setya adalah Direktur Utama PT Era Giat Prima ketika itu.‎

Pengadilan pun menganggap ada tindak pidana korupsi dalam cessie Bank Bali. Gubernur Bank Indonesia saat itu, Syahrir Sabirin dan petinggi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Pande Lubis menerima hukuman penjara karena dinilai Majelis Hakim terbukti bersalah atas kasus itu. Mereka dianggap menyalahgunakan wewenang dengan mencairkan klaim tagihan Bank Bali kepada BDNI.

Meski akrab dengan kasus-kasus hukum, namun Setya Novanto tetap 'tak tersentuh'.

Setya sendiri tak mempersoalkan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan terpilihnya dia sebagai Ketua DPR. Bendahara Umum Partai Golkar itu menerima semua kritikan yang ditujukan untuknya.

"Ya, nggak masalah kan kalau dikritik-kritik begitu. Kita harus menerima segala kritikan baik dan buruk," kata Setya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Ia mengatakan, semua kritikan yang ia terima akan menjadi bahan pembelajaran untuk selalu mengevaluasi kinerjanya, baik secara pribadi maupun lembaga.

"Tentu semua kritikan ini akan menjadi suatu evaluasi untuk menjadikan suatu yang baik. Kalau memang ada suatu kelemahan-kelemahan terhadap pimpinan ya kita perbaiki untuk kinerja kita," ujar Setya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Setya Novanto adalah Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019
    Setya Novanto adalah Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019

    Setya Novanto

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR