Sukses

Ketua KPK: Ketua DPR Setya Novanto Berpotensi Punya Masalah Hukum

Abraham Samad menyatakan, KPK menyesali DPR punya pimpinan seperti Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan prihatin atas terpilihnya Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai Ketua DPR periode 2014-2019. Tak cuma itu, Abraham menyatakan, KPK menyesali DPR punya pimpinan seperti Setya.

"KPK sangat prihatin dan menyesalkan terpilihnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR," kata Abraham lewat pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Abraham tak sembarang mengatakan demikian. Sebab, kata dia, Setya punya terlibat masalah hukum. Terkait apa? Dia tak menjelaskan.

"Yang bersangkutan (Setya) punya potensi mempunyai masalah hukum. Bisa merusak Citra DPR sebagai lembaga terhormat‎," kata Abraham.

Dalam sidang paripurna, Setya Novanto terpilih sebagai Ketua DPR setelah paket pimpinan DPR diajukan oleh 6 fraksi. Yakni dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Fraksi Partai Amanat Nasional ‎(PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebanyak 5 partai pengusung Setya merupakan Koalisi Merah Putih (KMP) pengusung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat Pemilu Presiden 2014 lalu. Ditambah Partai Demokrat.

Selain Setya, dalam paket pimpinan DPR yang diajukan juga terpilih Fadli Zon dari Fraksi Gerindra, Agus Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat, Fahri Hamzah dari Fraksi PKS, dan Taufiq Kurniawan dari Fraksi PAN. Keempatnya mendampingi Setya sebagai Wakil Ketua DPR.

Akrab Dengan Kasus Hukum>>>

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akrab Dengan Kasus Hukum



Setya Novanto kerap berurusan dengan hukum. Ia telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau oleh KPK. Kasus ini menjerat mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang juga kader Partai Golkar.

Sebelumnya, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin juga menyebut Setya bersama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai pengendali proyek e-KTP.‎ Nazaruddin menuding Setya membagi-bagi fee proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR.

Pada suatu kesempatan Setya membantah Nazaruddin. Dia mengaku tidak pernah tahu dan tidak pernah ikut campur dalam proyek e-KTP. "Dia (Nazaruddin) bohong," ujar Setya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis 24 April 2014

Jauh sebelum itu, tepatnya pada tahun 1999, nama Setya disebut dalam kasus korupsi pengalihan tagihan (cessie) Bank Bali. Di mana Bank Bali dan PT Era Giat Prima (EGP) meneken perjanjian cessie ke BDNI dan BUN. Jumlah seluruh tagihan piutang Bank Bali Rp 798,09 miliar. Setya adalah Direktur Utama PT Era Giat Prima ketika itu.‎

Pengadilan pun menganggap ada tindak pidana korupsi dalam cessie Bank Bali. Gubernur Bank Indonesia saat itu, Syahrir Sabirin dan petinggi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Pande Lubis menerima hukuman penjara karena dinilai Majelis Hakim terbukti bersalah atas kasus itu. Mereka dianggap menyalahgunakan wewenang dengan mencairkan klaim tagihan Bank Bali kepada BDNI.

Meski akrab dengan kasus-kasus hukum, namun Setya Novanto tetap 'tak tersentuh'.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini