Sukses

Rumah Kontrakan Pembuat Miras Oplosan Digerebek

Industri rumahan miras oplosan digrebek pada Minggu sore 28 September kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Tidak ada yang menyangka jika rumah kontrakan di Jalan Jati Raya RT 005/Rw 09 Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara ternyata dijadikan lokasi pembuatan miras oplosan ‎ratusan hingga ribuan botol miras.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (29/9/2014), berbagai merek luar negeri telah diproduksi tanpa tercium oleh warga sekitar. Untuk mengelabui pemilik kontrakan dan warga, sang pemilik sengaja menyewa 5 kamar di lantai 2 dan menjadikan 3 kamar di antaranya sebagai tempat memproduksi miras oplosan.

Namun setelah 3 tahun beroperasi, usaha itu akhirnya digerebek petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu sore 28 September kemarin.

Ratusan botol miras yang telah dioplos dan  dikemas ke dalam berbagai merek disita bersama sejumlah bahan-bahan pembuatannya. Casmui dan Zakaria, 2 peracik yang sedang mengoplos miras juga ikut diamankan. Keduanya mengaku disuruh oleh ‎seseorang bernama Suhartono dengan imbalan Rp 1,5 juta per bulan.

2 pria asal Brebes, Jawa Tengah itu mengoplos miras ‎dengan aneka campuran, seperti minuman ringan, minuman energi, air putih, alkohol, dan zat pewarna kemudian dijual seharga Rp 70.000 ribu per botol.

Untuk kepentingan penyelidikan, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Utara.‎ Sementara Suhartono masih dalam pengejaran petugas.

Keduanya akan dijerat dengan undang-undang nomor 18 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp 10 miliar karena telah membuat miras oplosan. (Ado)


Baca Juga:

Pesta Miras di Bandung, 1 Mahasiswa Tewas dan 2 Kritis

Miras Dioplos Lotion Anti Nyamuk dan Tiner, 2 Warga Pulomas Tewas

Miras Oplosan Tewaskan 1 Warga Penjaringan, 3 Kritis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini