Sukses

Ajukan Banding, Salah Satu Pelaku Mutilasi 6 Bocah di Riau Bebas

Tak terima atas putusan bebas terdakawa mutilasi, Kejari Siak akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung

Liputan6.com, Pekanbaru - Pengadilan Tinggi (PT) Riau memvonis bebas terdakwa pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Siak, Dicky Pratama. Vonis bebas diputuskan setelah Dicky mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau menyatakan Dicky tidak bersalah.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak Ostar Alpansari yang dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut. Namun, ia belum menerima salinan putusan dari PT Riau.

Ostar mengaku baru menerima petikan bebas dari terdakwa yang mengajukan banding tersebut. "Untuk mengetahui pandangan apa-apa saja yang dipertimbangkan majelis hakim PT Riau, belum diketahui," ujarnya, Kamis (25/9/2014).

Tak terima atas putusan tersebut, Kejari Siak akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kita akan kasasi karena JPU dan hakim PN Siak berpersepsi sama," tambahnya.

Dicky divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Siak. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara.

Ketua majelis hakim di Pengadilan Siak Sorta Ria Neva menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Didampingi 2 hakim anggota, Des Bertua Naibaho dan Rudy Wibowo, Sorta menyatakan vonis yang diberikan terhadap Dicky berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan ke persidangan.

Sewaktu memasukkan bagian tubuh korban ke kantong plastik sebelum dibuang, Dicky disebutkan tidak merasa takut. Dicky juga dinilai terbukti membantu tersangka lainnya, Muhammad Delfi, Desi dan Sufyan, menjual potongan tubuh korban ke warung tuak di Perawang, Siak.

"Meski di bawah ancaman tersangka lain, terdakwa tidak memperlihatkan rasa takut," tegas Sorta.

Kemudian, lanjut Sorta, terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Sikap ini dinilai pembiaran, berpotensi menimbulkan korban lainnya, kalau saja terdakwa tidak ditangkap.

Ada pun hal meringankan, sambung Sorta, Dicky masih di bawah umur dan menyesali perbuatannya di depan majelis hakim. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.