Sukses

Nekat Langgar Lalu Lintas di Arab Saudi Bakal Dibui 24 Jam

Sejumlah personel kepolisian yang menyamar dengan pakaian preman bersiaga di sejumlah titik.

Liputan6.com, Jeddah - Dilarang keras melanggar lalu lintas. Begitu kira-kira pesan yang ingin disampaikan Pemerintah Jeddah, Arab Saudi. Bila tetap nakal, maka bakal dikenai hukuman penjara.

Seperti dimuat Arab News, Kamis (25/9/2014), siapa pun yang melanggar peraturan lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah di Jeddah bakal menjalani hukuman penjara selama 24 jam atau satu hari penuh, sekaligus dikenai denda.

"Pelanggar harus menghabiskan satu hari satu malam terlebih dahulu, baru kemudian bisa membayar denda," kata pejabat Kepolisian Lalu Lintas Jeddah, Zaid Al-Hamzi.

Dia menjelaskan, pihaknya memasang CCTV atau kamera pengawas di sejumlah titik kota. Selain itu, sejumlah personel kepolisian yang menyamar dengan pakaian preman juga disiagakan di lokasi tertentu. Nantinya, pengendara yang terlihat melanggar bakal langsung dibekuk.

"Ini merupakan kampanye intensif kami untuk menindak para pelanggar demi ketertiban lalu lintas," ujar Zaid.

Seorang pemilik rental mobil, Mohammed Mansour mengakui, ada beberapa klien yang menyewa kendaraannya dikurung di dalam penjara oleh polisi karena melanggar lalu lintas.  "Pelanggan kami pun kena hukuman itu," katanya.

Menurut seorang sumber kepada Arab News, aturan ini juga diterapkan di sejumlah wilayah Kerajaan Arab Saudi.

Sebelumnya Mufti Besar Arab Saudi Abdulaziz Al-Asheikh mengeluarkan fatwa terkait pelanggaran lalu lintas. Dia mengatakan mengendara secara sembrono merupakan "dosa besar" karena bisa membahayakan dan merenggut nyawa orang lain.

Fatwa itu ia keluarkan berdasarkan ayat Alquran Surat Al-Ma'idah ayat 32: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka Bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya... " (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.