Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kekerasan seksual terhadap siswa Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (TK JIS) dengan terdakwa 5 petugas kebersihan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (24/9/2014), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Nyonya DW, ibu dari korban siswa berinisial A serta Nyonya T, ibu korban berinisial MAK.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu orangtua korban hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Selain dijaga petugas keamanan dari pengadilan dan polisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga hadir mengawal kedua orangtua korban.
Advertisement
Kelima terdakwa dijerat oleh JPU melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang pidana pencabulan anak dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Kasus kekerasan seksual yang dialami siswa TK JIS beberapa waktu lalu juga menyeret 2 orang pengajar menjadi tersangka. (Ado)
Baca Juga:
Masa Penahanan 2 Guru JIS Kemungkinan Diperpanjang Lagi
Sidang Pelecehan Seks di JIS, Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa
(Liputan 6 TV)