Sukses

Sidang Kasus TK JIS Dengarkan Keterangan Orangtua Korban

Dalam sidang kasus TK JIS yang berlangsung tertutup, orangtua korban hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

OlehLiputan6Diperbarui 26 Jan 2017, 03:12 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2014, 03:29 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kekerasan seksual terhadap siswa Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (TK JIS) dengan terdakwa 5 petugas kebersihan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (24/9/2014), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Nyonya DW, ibu dari korban siswa berinisial A serta Nyonya T, ibu korban berinisial MAK.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu orangtua korban hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Selain dijaga petugas keamanan dari pengadilan dan polisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga hadir mengawal kedua orangtua korban.

Kelima terdakwa dijerat oleh JPU melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang pidana pencabulan anak dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Kasus kekerasan seksual yang dialami siswa TK JIS beberapa waktu lalu juga menyeret 2 orang pengajar menjadi tersangka. (Ado)

Baca Juga:

Masa Penahanan 2 Guru JIS Kemungkinan Diperpanjang Lagi

Sidang Pelecehan Seks di JIS, Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa

Penahanan 2 Guru JIS Dinilai Aneh, SBY Diminta Turun Tangan

EnamPlus