Sukses

Gratifikasi Kemenkumham, Jaksa Periksa Anak Buah Denny Indrayana

Kasus gratifikasi terkait pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Ditjend AHU Kemenkumham menjerat 2 tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa anak buah Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Zamroni dalam perkara dugaan gratifikasi yang membelit 2 mantan pejabat di Kemenkumham. Pemeriksaan Zamroni sedianya Selasa 23 September kemarin, namun batal dilakukan.

"Untuk kementerian HAM yang diperiksa sebagai saksi 3 orang yakni, Zamroni staf Wakil Menteri Hukum dan Ham, kemudian Kartika dan Caecilia keduanya selaku notaris," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana, di Kejagung, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Kasus gratifikasi ini terkait pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Ditjend AHU Kemenkumham yang menjerat Nur Ali selaku mantan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum dan Lilik Sri, mantan Direktur Perdata. Keduanya bertugas pada Ditjen AHU di kementerian yang dipimpin Amir Syamsuddin tersebut

Jaksa sebelumnya memeriksa 3 orang saksi dari Kemenkumham, yaitu Bambang Widodo, selaku Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Rike Amarita Kartikawati, Kepala Sub Direktorat Notaris di Direktorat Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan terakhir Kadari Agus Rahardjo, selaku Direktur Perdata pada Ditjen AHU.

Dalam pemeriksaannya jaksa penyidik mengklarifikasi saksi Bambang Widodo, soal kedudukan dan jabatan, serta memastikan tersangka Nur Ali dan Lilik Sri Haryanto merupakan PNS.

Sedangkan terhadap saksi Rike dan Kadari, penyidik mempersoalkan tugas pokok dan fungsi, serta jabatan keduanya di Kemenkum HAM. Selain itu, penyidik menyoal formasi jabatan notaris pada periode 2011 sampai dengan 2013.

Jaksa menetapkan tersangka Nur Ali (NA) selaku Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Ditjend AHU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.

Sedangkan penetapan tersangka Lilik Sri Hariyanto (LSH) selaku Direktur Perdata pada Ditjend AH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.

Keduanya menjadi pesakitan korupsi atas dugaan tindak pidana gratifikasi dalam pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Ditjend AHU. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini