Sukses

Anggodo Widjojo Ajukan Pembebasan Bersyarat ke Kemenkum HAM

Anggodo saat ini tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus suap Anggodo Widjojo mengajukan pembebasan bersyarat (PB) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Anggodo saat ini tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM Handoyo Sudrajat tak membantah hal tersebut.‎ Namun, kata dia, Dirjen Pas sampai saat ini belum menerima surat pengajuan pembebasan bersyarat Anggodo tersebut.

"Tidak ada (PB Anggodo). Mungkin baru usulan," ucap Handoyo di Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Handoyo mengatakan, tidak ada masalah jika Anggodo mengajukan pembebasan bersyarat, selama syarat-syarat untuk mendapatkannya terpenuhi. Salah satu syaratnya adalah sudah menjalankan 2/3 masa hukuman. Selain itu, Anggodo juga membayar lunas denda yang diputus oleh pengadilan.

Handoyo mengatakan, niatan pengajuan PB oleh Anggodo tak berbenturan dengan Peraturan Pemerintah 99 tahun 2012. Pasalnya, putusan Anggodo sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2010. Sebab itu sudah menjadi hak Anggodo untuk mendapat PB.

"Itu tidak terikat pada PP 99 tahun 2012. Vonis dia tahun 2010. Kalau dia sudah penuhi syarat tidak melanggar harus diproses," ujar Handoyo.

Terkait hal ini, Kepala Lapas Sukamiskin Marselina membenarkan, surat permohonan PB dari Anggodo sudah diterima.‎ Namun, PB itu belum diberikan kepada yang bersangkutan.

‎"Belum (dapat PB), lagi menunggu. Tapi (surat pengajuan) sudah ada di meja," ucap dia.

Anggodo dikenal dalam kasus 'cicak buaya' pada 2009. Anggodo menuding pimpinan KPK bisa disuap untuk membebaskan kakaknya Anggoro Widjojo dari penyidikan kasus korupsi.

Anggodo divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Anggodo kemudian mengajukan banding.

Pada November 2010, Pengadilan Tinggi Jakarta memutus menolak banding Anggodo dan memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara. Kemudian pada tingkat kasasi Majelis Kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar juga menolak kasasi Anggodo. Dalam amar putusannya, majelis kasasi juga memutus memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini