Sukses

Istri Jero Wacik Bantah Nikmati 'Uang Haram' ESDM

Setelah kurang lebih 6 jam, istri mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Triesnawati rampung diperiksa penyidik KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah diperiksa sekitar 6 jam, istri mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Triesnawati rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.

Triesnawati selesai diperiksa sekitar pukul 16.20 WIB. Dia mengaku, dalam pemeriksaan ini dia banyak mendapat pertanyaan dari penyidik KPK terkait kasus yang menjerat suaminya itu.

‎"Banyak, tapi saya kurang memperhatikan jumlahnya berapa," kata Triesnawati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Namun, Triesnawati membantah dirinya ikut menikmati atau turut menggunakan uang yang diduga hasil pemerasan suaminya selama menjabat Menteri ESDM itu. Seperti pembiayaian keperluan atau kepentingan pribadinya, misalnya untuk belanja dan pergi ke luar negeri. "‎Nggak, nggak, nggak. Nggak ada," ujar Triesnawati.

"Mudah-mudahan keterangan itu nanti berguna untuk pemeriksaan status hukum suami saya," imbuh dia.

Selebihnya, ia memilih bungkam. Dia langsung masuk ke dalam mobilnya, Nissan X-Trail warna hitam B 104 TJW lalu tancap gas meninggalkan Gedung KPK.

KPK menetapkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga mela‎kukan pengarahan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar, karena merasa platform dana operasional tersebut dinilai kecil.

KPK juga menduga, dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain.

Namun, KPK mencium adanya dugaan bahwa dana miliaran rupiah itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri, pihak ketiga, dan pencitraan Jero Wacik. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini