Sukses

Kubu SDA Tegaskan Hasil Rapimnas PPP Kubu Romi Tidak Sah

Menurut Sekjen PPP kubu SDA, Syaifullah Tamliha, jabatan ketua umum tidak dapat diganti melalui mekanisme Rapimnas.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DPP PPP kubu Romarhumuziy pada 14-15 September 2014, memutuskan mengangkat Wakil Ketua Umum DPP PPP Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum PPP yang baru menggantikan Suryadharma Ali (SDA). Namun, kubu SDA menyatakan hasil Rapimnas itu tidak sah.

Menurut Sekjen PPP kubu SDA, Syaifullah Tamliha, jabatan ketua umum tidak dapat diganti melalui mekanisme Rapimnas, melainkan harus melalui Muktamar.

"Penetapan ketua umum baru itu baru bisa kalau melalui hasil Muktamar, tidak bisa hasil Rapimnas. Itu tidak bisa merepresentasikan AD/ART," kata Tamliha saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/9/2014).

Tamliha menjelaskan, berdasarkan Pasal 51 ayat 1 AD/ART PPP, muktamar adalah musyawarah tingkat nasional yang memegang kekuasaan tertinggi PPP, yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Selain itu, ia menambahkan, di dalam ayat 3 pasal yang sama, Muktamar berwenang untuk menetapkan AD/ART partai.

"Muktamar juga berwenang memilih dan menetapkan pengurus harian DPP, pimpinan Majelis Syariah, pimpinan Majelis Pertimbangan, pimpinan Majelis Pakar dan pimpinan Mahkamah Partai," jelas dia.

Pasal 10 yang digunakan kubu Emron Pangkapi untuk memecat Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum PPP, juga dinilainya tidak tepat.

Menurut dia, pasal tersebut hanya mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota pimpinan DPP PPP, seperti Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.

"Jadi bukan untuk memberhentikan pimpinannya," tandas Tamliha.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.