Sukses

Edarkan Sabu di Tempat Hiburan Malam, 2 DJ Dibekuk BNN

2 DJ ternama yakni DJ Glary dan DJ Shandy digelandang penyidik BNN dari kos-kosannya di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan dan peredaran narkotika di tempat hiburan malam masih marak. Baru-baru ini Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkotika di kalangan Disc Jokey (DJ).

Tercatat, 2 DJ ternama yakni DJ Glary dan DJ Shandy digelandang penyidik BNN dari kos-kosannya di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas BNN ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Diduga kedua pelaku kerap memperjualbelikan barang haram tersebut di tempat mereka biasa manggung yakni di diskotek kawasan Mangga Besar.

"Pada Jumat, 12 September 2014, petugas BNN mengamankan DJ bernama Glary (33) dan Shandy di sebuah kos di Mangga Besar," kata Sumirat di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (15/9/2014).

Dari tangan kedua pelaku, penyidik BNN mengamankan 200 gram narkotika jenis sabu, sejumlah alat hisap sabu, dan timbangan elektronik yang diduga digunakan pelaku untuk mengemas barang haram tersebut. Dari keterangan kedua pelaku narkotika jenis sabu itu didapat dari seorang narapidana kasus serupa berinisial SU yang kini tengah menjalani masa tahanan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta.

"Diduga kuat peredaran yang dilakukan kedua pelaku dikendalikan dari dalam LP," ucap Sumirat.

Sumirat menjelaskan, Glary merupakan sahabat lama SU. Untuk mengakomodir agar bisnis haramnya itu tetap berjalan, SU memerintahkan Glary mengambil barang haram tersebut di tempat tertentu.

"Glary kemudian memerintahkan anak buahnya yaitu Shandy untuk mengambil dan mengantar barang di tempat yang telah ditentukan," tambahnya.

Dijelaskan Sumirat, Glary dan Shandy ternyata memiliki konsumen tetapnya yaitu komunitas pecinta dugem, termasuk para pengunjung dan DJ. Sedangkan Shandy biasanya mengambil sabu di tempat tertentu dan menyimpannya kembali di titik tertentu.

"Modus yang dipakai adalah sistem tempel, artinya mengambil dan mengantar tanpa bertemu dengan kurir lainnya," tutur Sumirat.

Selama 4 bulan menggeluti bisnis haram itu, keduanya memperoleh keuntungan hingga Rp 1,5 juta sekali mengedarkan. "Selain sebagai kurir, keduanya juga merupakan pengguna narkoba aktif," tutup Sumirat.

Kini kedua DJ itu dipastikan tak akan mengisi acara musik di sejumlah tempat hiburan malam, sebab keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 112, 114, dan 132 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.