Sukses

Perbedaan Pandangan Status SDA oleh PPP

Suryadharma dinyatakan resmi dipecat sebagai Ketum DPP PPP melalui hasil keputusan Rapat Pengurusan‎ Harian (RPH) DPP.

Liputan6.com, Jakarta - Gejolak di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian memanas. Sebabnya, terjadi saling pecat memecat di antara pimpinan partai dan muncul dualisme kepemimpinan di partai kabah tersebut.

Perbedaan pandangan juga terjadi di antara dua kubu. ‎Wakil Ketua Umum DPP PPP yang diangkat jadi Ketua Plt DPP PPP Emron Pangkapi menyatakan, Suryadharma Ali (SDA) sudah berstatus mantan Ketua Umum.

"Pak SDA adalah mantan Ketum," kata Emron di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Minggu (14/9/2014).

Status itu dilatari hasil keputusan Rapat Pengurus Harian (RPH)‎. Di mana keputusan RPH adalah memecat SDA sebagai Ketum dengan alasan, salah satunya adalah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Namun, pandangan berbeda‎ diutarakan oleh Wakil Ketua Fraksi PPP Ahmad Yani. Anggota Komisi III DPR itu menilai, SDA adalah Ketua Umum DPP PPP non-aktif. "Dia (SDA) ketum non-aktif," ucap Yani. Sementara, SDA sendiri hingga saat ini mengklaim dirinya masih sah menjabat Ketum PPP.

Suryadharma sebelumnya dinyatakan resmi dipecat sebagai Ketum DPP PPP melalui hasil keputusan Rapat Pengurusan‎ Harian (RPH) DPP. Status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama jadi salah satu dasar pemecatan bekas Menteri Agama tersebut.

Sebagai balasan pemecatan dirinya, SDA memecat balik jajaran kepengurusan harian DPP PPP. Yang dipecat SDA antara lain, Ketua Plt DPP PPP Emron Pangkapi, Waketum Lukman Hakim Saifuddin, dan Waketum Suharso Monoarfa serta Sekjen PPP Romahurmiziy. SDA kemudian membentuk susunan kepengurusan baru.

Implikasinya, terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh partai kabah tersebut. Kedua kubu juga saling klaim di antara masing-masing jajaran pengurus DPP PPP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini