Sukses

Dipecat SDA, Romahurmuziy Terancam Batal Jadi Anggota DPR

SDA mengeluarkan surat pemberhentian keanggotaan sekaligus kepengurusan harian kepada Romahurmuziy.

Liputan6.com, Jakarta - Kesempatan Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) dilantik sebagai anggota DPR-RI untuk periode 2014-2019 terancam batal. Karena dia masuk dalam daftar pengurus partai yang dipecat Suryadharma Ali, yang menurut anggaran dasar rumah tangga (AD/ART) partai masih sah sebagai ketua umum.

"Setelah ini, kita akan memberikan surat ke KPU. Dan setelah surat putusan ini, Romi tidak berhak dilantik sebagai anggota DPR, jadi nanti yang berhak adalah yang memperoleh suara terbanyak kedua," ujar Suryadharma Ali di Gedung DPP PPP, Jumat (12/9/2014).

Di antara para pengurus harian PPP, Romi pada Pileg lalu terpilih kembali sebagai anggota DPR untuk periode 2014-2019 dari daerah pilihan (dapil) Jawa Tengah VII. Namun, dengan dikeluarkannya surat pemberhentian dari Suryadharma, maka Romi terancam tak dilantik.

"Surat putusan kita akan kirimkan tembusannya ke KPU, Menteri Hukum dan HAM, Bawaslu, dan juga seluruh pengurus DPW, DPC PPP se Indonesia. Nanti yang dilantik adalah peraih suara terbanyak kedua," ujar pria yang akrab disapa SDA ini.

Tak hanya Romi, nama lainnya yang juga terancam dipecat adalah ketua DPP PPP, Reni Marlinawati Amin. Reni juga kembali maju sebagai anggota DPR-RI dari dapil Jabar IV. Selain itu nama Wakil Ketua Umum PPP, Lukman Hakim, juga masuk sebagai nama yang diberhentikan dari pengurus partai oleh SDA.

"Lukman Hakim sebagai Menteri Agama, dia tidak berposisi sebagai kesalahan berat, tapi kita akan segera temui beliau," tandas Suryadharma.

Suryadharma Ali sebelumnya mendatangi kantor DPP PPP, Jumat sore, dan menyatakan bahwa pemberhentian dirinya tak sah.

SDA mengeluarkan surat pemberhentian keanggotaan sekaligus kepengurusan harian kepada Romahurmuziy, Emron Pangkapi, dan Suharso Manoarfa. Surat pemberhentian itu bernomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang pemberhentian pengurus harian Dewan PPP yang dikeluarkan oleh DPP PPP dan ditandatangani oleh Ketua Umum SDA. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini