Sukses

Polres Sidoarjo Bekuk Praktik Ilegal Penyuntikan Elpiji

Untuk menambah masa, oknum menyuntikan tabung 3 kilogram dengan menggunakan regulator ke tabung 50 kilogram.

Liputan6.com, Sidoarjo - Polres Sidoarjo, Jawa Timur menangkap 2 tersangka sindikat praktik ilegal penyuntikan elpiji. Aksi tersebut dilakukan di bekas pabrik tahu untuk mengelabui masyarakat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (12/9/2014), tersangka diketahui membeli ratusan tabung elpiji 3 kilogram dari sebuah agen seharga Rp 13.500 per tabung.

Isi tabung 3 kilogram tersebut kemudian disuntik dengan menggunakan regulator ke tabung 50 kilogram. Tabung 50 kilogram tersebut kemudian dijual oleh tersangka Rp 400 ribu dengan keuntungan Rp 130 ribu per tabung.

Polisi akhirnya menyita 1 mobil pikap, 8 alat suntik, 600 tabung elpiji 3 kilogram dan 20 tabung elpiji 50 kilogram. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca juga:

Usai Harga Elpiji 12 Kg Naik, Penjualan Agen Bisa Anjlok 60%

Jokowi-JK Diimbau Waspadai Mafia Migas Susupi Tim Transisi

Pengusaha Belum Antisipasi Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg

(Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.