Sukses

Jaksa: Anas Urbaningrum, Politikus Muda dan Cerdas

Menurut Jaksa Yudi, Anas seperti Wisanggeni dalam tokoh politik di dunia pewayangan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan ‎tuntutan terhadap terdakwa Anas Urbaningrum. Sebelum mengakhiri tuntutannya, Ketua Tim JPU, Yudi Kristiana sempat mengambil istilah pewayangan Jawa untuk dunia perpolitikan.

‎Yudi mengatakan, Anas seperti Wisanggeni, tokoh politik di dunia pewayangan. Menurut Yudi, Wisanggeni adalah tokoh politik yang sangat dikagumi lawan-lawannya.

"Perkenankanlah kami selaku Jaksa Penuntut Umum yang diberikan kehormatan untuk menuntut seorang politikus, muda, cerdas di pengadilan," ucap Yudi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Namun bukan berarti, Jaksa akan membebaskan Anas dari tuduhan hukum. Meski sebagai sosok yang identik‎ dengan Wisanggeni, Anas tetaplah 'pesakitan' di meja hijau.

"Berharap semoga terdakwa Anas Urbaningrum yang mengidentikan diri sebagai sosok Wisanggeni, bukan semata-mata memperlihatkan kesaktiannya yang tak tertandingi untuk membuat kayangan bubar," ujarnya.

"Tetapi benar-benar bertindak dengan hati yang dipenuhi keluhuran budi untuk rela berkorban demi keutuhan negeri," kata Yudi.

Bahkan, Jaksa juga menyinggung terkait keinginan Anas mengikuti Pemilu untuk menjadi Presiden. Seperti yang mereka cantumkan dalam dakwaan. Menurut Jaksa, Anas gagal bertarung di 'Barathayudha' Pemilu lantaran kasus hukum ini.

"Bukankah Ronggo Warsito pernah berkata: surodirojodiningrat lebur dining pangastuti," ucap Yudi mengutip tokoh Sastrawan Jawa itu.

Usai persidangan, Anas yang ditanyai mengenai ungkapan 'surodirojodiningrat lebur dining pangastuti' itu pun berjanji bakal menjelaskan maksud dan maknanya nanti pada saat pledoi atau pembelaan.

"Nanti saja (di pembelaan)," kata Anas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sesudah incraht atau punya kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tak cuma itu, Jaksa juga menuntut Anas dihukum dengan pidana tambahan. Yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Kemudian menuntut pula pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5 ribu sampai 10 ribu hektar yang berada di 2 kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur‎, Kalimantan Timur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini