Sukses

Dituntut 15 Tahun Penjara, Anas Urbaningrum Ajukan Pembelaan

Anas Urbaningrum dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang, proyek-proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mendengar tuntutan jaksa, Anas pun menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pribadi atas tuntutan JPU.

"Untuk pembelaan sebagai terdakwa saya akan menyampaikan pembelaan pribadi tapi juga ada pembelaan yang akan disiapkan oleh tim penasihat hukum," kata Anas kepada majelis hakim yang diketuai Haswandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Pada kesempatan ini, Anas juga menyindir tuntutan jaksa. Menurut mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, tuntutan jaksa tidak objektif, berkeadilan, dan tidak berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Tuntutan sangat lengkap kecuali objektivitas, keadilan dan fakta-fakta persidangan yang lengkap dan berimbang," tutur Anas.

Anas memandang, objek‎tivitas, keadilan, dan sesuai fakta merupakan hal penting dalam proses hukum. Karena itu, pledoi yang akan disampaikannya akan memuat hal-hal tersebut.

"Itu penting bagi kami untuk sampaikan pembelaan agar di persidangan ini betul-betul berdasarkan fakta-fakta persidangan yang objektif, tidak ada pemaksaan dan kekerasan hukum kepada warga negara. Terima kasih," ujar Anas.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sesudah incraht atau punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tak cuma itu, jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Kemudian menuntut pula pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5 ribu sampai 10 ribu hektare yang berada di 2 kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur‎, Kalimantan Timur. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.