Sukses

Aktivis 98: Kepala Daerah Dipilih DPRD, Maka Presiden Dipilih MPR

Penerapan sila ke-4 yang menjadi alasan lain pembahasan RUU Pilkada dianggap tidak konsisten.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Merah Putih menilai pilkada melalui DPRD sudah sesuai dengan sila ke-4 Pancasila. Karena itu, RUU Pilkada cukup memiliki alasan kuat untuk diperjuangkan.

Namun, hal itu dibantah para aktivis 98. Mereka menilai, penerapan sila ke-4 yang menjadi alasan lain pembahasan RUU Pilkada tidak konsisten. Sebab, mereka hanya ingin Pilkada di tingkat bupati/walikota dan gubernur saja.

"Kalau sesuai dengan sila ke-4 kenapa kepala daerah dipilih langsung? Berarti presiden juga harus kembali dipilih oleh MPR," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014).

Sila ke-4 dalam Pancasila memang berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Ray mengatakan, kalau itu yang digunakan Koalisi Merah Putih sebagai acuan, seharusnya dari tingkat desa sampai presiden juga menggunakan sistem itu.

"Presiden dipilih MPR, Gubernur dipilih DPRD, Bupati/Walikota dipilih DPRD, dan kepala desa dipilih perangkat desa. Ini baru konsisten. Tapi sekarang hanya kepala daerah saja. Dari sini saja sudah tidak konsisten," ujar Ray.

Dalam undang-undang sekarang ini tidak ada lagi jabatan yang dianggap sah kalau tidak dipilih secara langsung. Dan, RUU Pilkada menghapus itu dan secara bersamaan merenggut kedaulatan rakyat.

"Tidak ada lagi tafsir, semua pejabat publik yang bersifat elected tidak ada maknanya kalau tidak dipilih langsung," tutup Ray.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.