Sukses

Tuntut Anas Urbaningrum, Jaksa Puji Nazaruddin

Nazaruddin dinilai telah berjasa dalam membongkar kasus Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam berkas tuntuannya, Jaksa menjadikan Muhammad Nazaruddin sebagai 'pahlawan'. Sebab, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dinilai telah berjasa dalam membongkar kasus Hambalang.

"Saksi Nazaruddin telah menjadi pihak yang bekerjasama dengan KPK dalam penyidikan dan penuntutan dalam mengungkap perkara lain terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain‎," kata Jaksa Yudi Kristina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Jaksa juga menilai Nazaruddin berhasill bangkit dari keterpurukan atas kasus yang menjeratnya. Jaksa juga menyebut bahwa Nazaruddin mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.‎ Karenanya, KPK 'menggaet' Nazaruddin.

"Terlepas dari kesalahan yang pernah diperbuat saudara Nazaruddin dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi pidana namun cepat bangkit dari keterpurukannya dengan cepat mengingat bahwa yang harus dipertanggungjawabkannya atas kesalahannya yang pernah diperbuatnya," jelas Yudi.

Selain itu, Jaksa juga menyatakan pihaknya tak pernah meragukan keterangan Nazaruddin. Termasuk kesaksiannya dalam sidang Anas ini.

"Keterangan saksi dinilai signifikan dalam tuntutan hukum maupun pertimbangan hakim, maka keterangan yang bersangkutan tidak perlu diragukan termasuk dalam perkara ini dengan terdakwa Anas Urbaningrum," kata dia.

Tak cuma itu, Jaksa juga menilai Nazaruddin sebagai 'penyanyi' dalam kasus ini. Nazaruddin disebut Jaksa telah menjadi justice collaborator. "Itu sebabnya M Nazaruddin menempatkan diri sebagai justice collaborator," ucapnya.

Namun demikian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan Nazaruddin sebagai justice collaborato karena dinilai tidak kooperatif dengan penegak hukum.

Penolakan itu disebabkan karena Nazaruddin pernah melarikan diri ke luar negeri saat terjerat kasus korupsi Wisma Atlet Palembang. Tindakan itu yang dinilai sebagai tindakan yang tidak kooperatif dengan penegak hukum. "LPSK menolak permohonan NZ. NZ tidak masuk kriteria justice collaborator sesuai ketentuan hukum yang ada," ujar Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia, Senin 17 Desember 2012 silam. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini