Sukses

PascaPemerasan TKI, KPK Bubarkan BPKTKI Selapajang Tangerang

Sebagai wujud konkret tindak lanjut kasus pemerasan terhadap TKI, maka KPK menutup BPKTKI di Selapajang Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan Balai Pelayanan Kepulangan TKI (BPKTKI) Selapajang akan dibubarkan. Hal itu sebagai wujud konkret tindak lanjut kasus pemerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI).


"Disetujui akan dilakukan pengosongan dan atau pembubaran area BPKTKI Selapajang, sebagai gantinya nanti akan dibangun shelter khusus yang digunakan sebagai crisis center," ujar Bambang di Gedung KPK, Rabu malam (10/9/2014).


Crisis center ini, menurut Bambang, akan menampung sekaligus menangani para TKI yang sakit atau tidak memiliki biaya untuk pulang.


Persetujuan pembubaran BPKTKI Selapajang merupakan salah satu dari lima rencana aksi, yang akan segera dilaksanakan (quick wins) oleh KPK, Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) beserta 16 kementerian/lembaga lain. Terkait tindak lanjut kasus pemerasan TKI di bandara Soekarno-Hatta, Agustus lalu.


Keempat quick wins lainnya adalah, penyerahan otoritas penerbitan surat izin pengesahan TKI dari pihak bandara ke PT. Angkasa Pura II, penerbitan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebelum proses pembekalan akhir pemberangkatan, adanya saluran pengaduan (call center) yang terintegrasi, dan penanganan lebih tegas terhadap percaloan yang berindikasi pemerasan.


"Program quick wins sampai Desember akan diukur terus proses dan perkembangannya setiap bulan," tambah Bambang.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur menyambut baik keputusan pembubaran BPKTKI yang terletak di Tangerang, Banten itu.


"Tentang pengosongan BPKTKI itu menurut saya suatu terobosan yang luar biasa," tutur Bambang.

Sebelumnya pada Selasa 9 September, KPK, UPK4, dan tiga belas kementerian/lembaga telah mengadakan rapat koordinasi terkait topik yang sama di gedung KPK, Jakarta.


Dalam rakor tersebut, dibahas 40 rencana aksi yang harus diimplementasikan 13 K/L yang meliputi lima hal.

Kelima hal itu yakni pembenahan infrastruktur peraturan dan dokumen perjanjian pengelolaan TKI, pembenahan kualitas kelembagaan dan operasional Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), pembenahan infrastuktur pemerintah dalam mendorong layanan dan perlindungan kepada TKI, penguatan peran komunitas dalam monitoring perlindungan TKI, serta pembenahan infrastruktur bandar udara untuk menunjang perlindungan terhadap TKI.


Dalam inspeksi mendadak di Bandara Soekarno Hatta Tangerang bulan Agustus lalu, KPK mengamankan 18 orang, di antaranya oknum Polri dan TNI Angkatan Darat, terkait dengan penyediaan pelayanan publik untuk TKI.


Para oknum polisi dan TNI diamankan di terminal kedatangan internasional, saat mencoba memeras para TKI yang baru tiba di Tanah Air untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarganya.


Modusnya adalah, dengan memaksa para TKI menukarkan valuta asing dengan nilai kurs yang jauh di atas nilai tukar resmi maupun dengan memaksa menggunakan taksi gelap bandara dengan harga selangit.


KPK juga menemukan bahwa di Terminal III Soetta (terminal khusus TKI hingga 2007), terdapat kelemahan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.


Modusnya seperti kurs valas yang lebih rendah dari umumnya penukaran uang yang merugikan TKI, mahalnya tarif angkutan darat yang disediakan Kemenakertrans, tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli tiket sampai dengan berangkat, hingga banyaknya praktik pemerasan, penipuan dan berbagai perlakuan buruk lainnya. (Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini