Sukses

Barang Bukti BB Porche Dipakai Jaksa, Komisi Kejaksaan Kirim Tim

Barang bukti berupa HP seharga Rp 50 juta itu diduga dipakai oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andi DJ Konggoasa.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Husein mengatakan, institusinya akan memantau kasus penyalahgunaan barang bukti (barbuk) berupa Handphone (HP) merk Blackberry tipe Porche Gold. HP seharga Rp 50 juta itu diduga dipakai oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andi DJ Konggoasa.

"Kami sudah mengirim tim ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengecek laporan ini, sudah bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi dan sudah bertemu dengan yang bersangkutan (Andi)," kata Halius, di Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Halius menjelaskan, kasus yang telah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pegawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung itu saat ini sedang diproses. Karena itu, Komisi Kejaksaan tengah menunggu putusan dari Jamwas mengenai prilaku oknum jaksa yang diduga menyalahgunakan barbuk tersebut.

"Jadi kami tengah menunggu apa yang menjadi putusan dari Jamwas atas laporan ini," papar Halius.

Menurut Halius, kasus penggunaan barbuk dapat diproses secara pidana karena masuk dalam pasal penggelapan yang diatur dalam KUHP.

"Saya sepenuhnya mendorong kasus ini dituntaskan. Karena ini tidak boleh terjadi, barbuk disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi. Dia adalah pejabat yang berkewanangan di kantor itu, saya juga mendorong Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus ini," tegas dia.

Kasus penggunaan barang bukti oleh oknum jaksa terungkap dari penangkapan Indra atas dugaan penyelundupan di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Sejumlah barang bukti disita petugas bea cukai, salah satunya Handphone Blackberry tipe Porche Gold seharga Rp 50 juta.

Dari situ, kasus Indra berlanjut hingga dilimpahkan ke Kejari Tangerang dan diseret ke meja hijau. Indra pun akhirnya divonis majelis hakim Tangerang dan diperintahkan memusnahkan barang bukti Blackberry tipe Porche Gold.

Namun barbuk itu disalahgunakan oleh oknum jaksa tersebut. Hingga akhirnya terungkap setelah kerabat terdakwa Indra bernama Lily, melacak keberadaan HP itu melalui composite yang ada di handphone Blackberry tersebut.

Dari hasil pelacakan, ternyata Handphone tersebut masih aktif dan belum dimusnahkan oleh sang jaksa. Hingga akhirnya Lily pun melaporkan kasus ini ke Jamwas Kejagung. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.