Sukses

KPK Periksa Staf Khusus SBY untuk Tersangka Jero Wacik

Penyidik KPK memeriksa Daniel Sparingga, Staf Khusus Presiden SBY bidang Komunikasi Politik terkait kasus dugaan korupsi dengan pemerasan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Daniel Sparingga, Staf Khusus Presiden SBY bidang Komunikasi Politik. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Daniel diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Menteri ESDM Jero Wacik.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka‎ JW," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Bersamaan dengan Daniel, penyidik juga memeriksa Pemimpin Redaksi Koran Indopos, Don Kardono. Lalu ada juga pemeriksaan terhadap CPN Sekolah Tinggi Pariwisata Bali I Gustti Putu Ade Pranjaya, Teller Bank Mandiri Cabang Jakarta Thamrin 9 Haris Darmawan, PNS Kementerian ESDM Dwi Hardono, dan Kepala Bidang PPBMN Kementerian ESDM Sri Utami.

"Mereka juga jadi saksi untuk JW," ucap Priharsa.

KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan DOM di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.

Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut di-generate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero Wacik untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini