Sukses

Saksi Sebut Bupati Biak Numfor Terima Suap Karena Terlilit Utang

Pengadilan Tipikor menggelar sidang kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Biak Numfor.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014 dengan terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. Dalam sidang ini sejumlah saksi dihadirkan, salah satunya adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Biak Numfor ‎Yunus Sadlembolo.

Dalam kesaksiannya, Yunus menceritakan kenapa Yesaya menerima suap terkait proyek tersebut. Yunus menjelaskan, Yesaya terlilit utang karena mengikuti Pilkada Kabupaten Biak Numfor 2013. Di mana akhirnya Yesaya terpilih sebagai bupati selama 5 tahun.

Yunus mengatakan, Yesaya menghubunginya 2 kali pada 4 Juni dan 5 Juni 2014. Di percakapan telepon itu, Yesaya mengutarakan untuk meminjam dana dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.

"Pak Bupati katakan, 'ade ini kakak butuh dana. Baru selesai pilkada, masih ada utang pilkada'," kata Yunus menirukan ucapan Yesaya di telepon saat itu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Yesaya kemudian menyuruh Yunus untuk menemui Teddy.‎ Ketika itu mereka tengah berada di Jakarta. "‎Beliau (Yesaya) suruh saya ketemu Pak Teddy. Lalu, beliau pulang ke Biak dan saya disuruh tunggu di sini (Jakarta) untuk berhubungan dengan Pak Teddy atas pinjaman dana," ucap Yunus.

Yunus mengatakan, pada akhirnya Teddy menyanggupi permintaan Yesaya untuk meminjam uang itu. Teddy memberikan uang sebesar 100 ribu dollar Singapura dengan 2 tahap.

Pertama uang sebesar 63 ribu dollar Singapura atau setara Rp 650 juta diberikan di Kamar 715 Hotel Acacia, Kramat Raya, Jakarta Pusat‎ 13 Juni 2014. Kemudian uang 37 ribu dollar Singapura atau senilai Rp 350 juta diberika pada 16 Juni di tempat yang sama.

Yunus mengakui, menyaksikan langsung pemberian suap itu kepada Yesaya. "2 kali, 13 Juni dan 16 Juni," ucap Yunus.‎

Yunus mengatakan, pemberian uang dari Teddy kepada Yesaya bukan cuma-cuma. Melainkan ada timbal balik. Kata Yunus, Yesaya menjanjikan kepada Teddy untuk mengerjakan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor yang bersumber dari APBN-P 2014. Padahal, khusus untuk proyek tanggul laut itu, Yunus mengakui, masih di awang-awang atau belum dibahas anggarannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor tahun 2014. Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.

Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pada dakwan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini