Sukses

Jero Wacik Jadi Tersangka di Ujung Jabatan

Ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan, itulah akhir dari perjalanan karier Jero Wacik sebagai Menteri ESDM.

Liputan6.com, Jakarta - Ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pemerasan, itulah akhir dari perjalanan karier Jero Wacik sebagai Menteri ESDM yang hanya tinggal beberapa hari lagi. Tentu saja bukan sesuatu yang patut dibanggakan.

Dalam Barometer Pekan Ini yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (5/9/014), Jero disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta tambahan dana operasional menteri. Dana sebesar Rp 120 juta per bulan dinilai Jero tidak cukup.

Untuk mengumpulkan tambahan dana operasional menteri, Jero memerintahkan anak buahnya untuk menghimpun dana dari biaya pengadaan yang dianggarkan di Kementerian ESDM.

Mengumpulkan dana dari rekanan ESDM atas program tertentu dan menganggarkan kegiatan rutin, tapi ternyata rapat itu adalah fiktif belaka. Dari pemerasan itu, Jero menghimpun dana sebesar Rp 9,9 miliar. 

Penetapan Jero Wacik sebagai tersangka merupakan rangkaian panjang kerja keras KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di Kementerian ESDM.

Pada 14 Agustus 2013 lalu, KPK menangkap Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di rumahnya kawasan Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Pria yang dikenal sebagai sosok yang sederhana itu ditangkap saat menerima suap sebesar US$ 400 ribu dari Komisaris Kernel Oil Ltd, Simon Gunawan Tanjaya.

Dari penangkapan Rudi itulah, KPK menyeret Sekjen ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Di ruang kerja tangan kanan Jero Wacik itu, ditemukan uang US$ 200 ribu saat KPK melakukan penggeledahan.

Nomor seri uang tersebut ternyata berurutan dengan uang yang ditemukan di rumah Rudi. Waryono diduga menjadi salah satu orang yang ditugaskan Jero Wacik untuk mengumpulkan uang untuk selanjutnya diserahkan ke atasannya dan anggota DPR. 

Berdasarkan fakta yang dikumpulkan itulah KPK mulai mengarahkan penyelidikannya pada anggota DPR. Belakangan, KPK menetapkan Ketua Komisi VII DPR dari Partai Demokrat Sutan Bathoegana sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah dalam penetapan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM.

Dalam persidangan, Rudi menyebut Sutan menerima uang darinya sebesar US$ 200 ribu. Uang tersebut merupakan suap dari Komisaris Kernel Oill, Simon Gunawan Tanjaya yang diberikan kepada Rudi.

Pascapenetapan statusnya sebagai tersangka, Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan siap menghadapi rangkaian proses hukum yang akan berjalan. Ia pun akan tetap berada di Indonesia dan menyerahkan putusan jabatannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Rumah di Jalan Senayan Utama Sektor 9 Bintaro, Tangerang Selatan, Banten itu adalah salah satu rumah milik Menteri ESDM Jero Wacik. Rumah itu sudah lama tidak dikunjungi oleh Jero dan keluarga. Selain itu, Jero juga punya rumah lainnya di sejumlah kota.

Dari Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), Mantan Menteri Pariwisata itu memiliki harta kekayaan Rp 11,3 miliar dan US$ 430 ribu.

Tidak hanya itu, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga diketahui memiliki harta bergerak yaitu 2 buah mobil, batu mulia, logam mulia, dan benda seni dengan total nilai hampir Rp 1 miliar. Jero juga mempunyai giro dan setara kas lainnya seharga Rp 2,3 miliar.

Sedangkan harta tidak bergerak meliputi tanah dan bangunan yang mencapai Rp 8,2 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di berbagai kota, seperti di kabupaten Tangerang, Banten, lalu Tabanan, Bali, dan Depok, Jawa Barat.

Harta kekayaan Jero Wacik yang mencapai miliaran rupiah menunjukkan Jero cukup kaya untuk hidup lebih dari cukup. Sebagai Menteri, Jero Wacik juga memiliki penghasilan cukup besar Rp 19 juta dan tunjangan sekitar Rp 150 juta. 

Keluarga besar Jero Wacik di Banjar Kertha Buana, Desa Batur, Kintamani, Bangli, Bali mengaku terkejut atas penetapan Jero Wacik sebagai tersangka. Mereka tidak percaya atasa dugaan penyalahgunaan wewenang untuk melakukan pemerasan yang dituduhkan kepada saudara mereka sebagai Menteri ESDM. Di mata keluarga, Jero Wacik adalah sosok yang hidupnya sederhana.

Namun, Ketua KPK Abraham Samad memiliki pandangan lain. Sebagai pejabat, Jero Wacik adalah orang yang mempunyai hasrat untuk hidup bermewah-mewah. Padahal, untuk menunjukkan komitmennya pada KPK, Jero sudah menandatangani pakta integritas.

Penetapan Jero Wacik sebagai tersangka menjadi sebuah pukulan baru Presiden SBY yang sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat di akhir masa jabatannya. Kasus Jero Wacik menambah daftar politisi Demokrat yang terlibat kasus hukum.

Mulai dari mantan Bendahara Partai Demokrat Nazarudin Syamsudin yang tersandung kasus korupsi Wisma Atlet. Kasus Nazar menyeret Mantan Wakil Sekjen Angelina Sondakh yang divonis selama 12 tahun penjara.

Selanjutnya ada Hartati Murdaya, mantan anggota DPP Partai Demokrat yang terlibat kasus suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Menpora Andi Malaranggeng divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kini juga sedang menjalani sidang karena diduga menerima gratifikasi proyek Hambalang.

Sedangkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana diduga menerima suap sebagai imbalan penetapan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM.

Jero Wacik diancam dengan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan pasal ini, Jero bisa disangka melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga:

Menteri ESDM Jero Wacik Resmi Mengundurkan Diri

BBM Murah, BBM Langka

Berbagai Isu Pengunduran Diri Karen

(Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini