Sukses

Yusril Jadi Saksi Ahli Meringankan Anas

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan menghadiri sidang perkara dugaan korupsi Hambalang.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan menghadiri sidang perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mantan Menteri Kehakiman ini diajukan oleh kubu terdakwa untuk memberi keterangan dalam kapasitas sebagai saksi ahli meringankan.

"Saksi ahli kami Prof Yusril," ujar pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso kepada Liputan6.com di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwidya ini diagendakan mulai digelar pada pukul 16.00 WIB. Namun hingga pukul 16.30 WIB, sidang belum juga berlangsung.

Dalam kasus ini, Anas oleh jaksa didakwa menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 unit Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta. Anas juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, dan menerima uang Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.

Dalam dakwaan juga disebut, Anas mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Selain itu, Anas juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.