Sukses

KPK Minta Menteri Jero Wacik Dicegah ke Luar Negeri

Dalam hal ini, agar sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan Jero Wacik, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Jero diduga melakukan pemerasan selama menjabat Menteri ESDM.

Mengenai status tersangka itu, KPK memastikan langsung mencegah Jero berpegian ke luar negeri. KPK segera mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

‎"Cegah, seperti biasanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah pengumuman ini akan dikirim surat pencegahan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidik. Dalam hal ini, agar sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan Jero, maka yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri.

KPK sebelumnya menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mengacu pada pasal tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM dengan mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar. Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.

"Itulah dana-dana yang di-generate yang menurut hasil penyelidikan bisa didiskualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga, dana-dana terkumpul yang diterima Jero Wcik untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK belum mau membuka apakah dana itu diterima untuk pribadi atau ada juga aliran dana ke pihak-pihak lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.