Sukses

Menteri ESDM Jero Wacik Terancam Penjara Seumur Hidup

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar. Kini Jero terancam hukuman pidana seumur hidup.

"Sudah dikeluarkan Sprindik per 2 September 2014, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e (pemerasan) atau Pasal 3 uu Tipikor jo Pasal 421 KUHP," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).

Jero pun terancam Pasal 12 huruf e UU Tipikor atau Pasal 23 jo pasal 421 KUHP tentang Pemerasan dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Pasal 12 UU Tipikor berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup paling singkat 1 tahun atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, pada 16 Juli 2014 lalu, Jero pun dimintai keterangan oleh KPK. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 6 jam itu, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut membantah mengetahui penyimpangan anggaran di Kementerian ESDM. Apalagi, lanjut dia, dia baru menjabat Menteri ESDM pada akhir 2011.

"Ini biar jelas, saya memberikan keterangan dengan adanya terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 sampai 2013," kata Jero kala itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.