Sukses

UGM Sambangi Polda DIY, Florence Sihombing Bisa Lolos Pidana?

Polda DIY menyatakan, kasus Florence Sihombing sebenarnya bisa diselesaikan secara etik tanpa masuk ke ranah pidana.

Liputan6.com, Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) berharap kasus yang tengah dihadapi mahasiswinya, Florence Sihombing dapat diselesaikan tanpa masuk ke ranah pidana. Karena itu Dekan Fakultas Hukum UGM menyambangi Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda DIY Kokot Indarto mengatakan, kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara etik tanpa masuk ke ranah pidana.

"Kalau bisa diultimum remedium (penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi pamungkas atau terakhir), ya ini kan dia mahasiswa hukum S2 Notariat UGM, ya jadi kalau bisa jangan masuk ke pidana, tapi ke etik," kata Kokot di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (1/9/2014).

"Bagaimana sih etik mahasiswa S2 UGM? Ini jadi internal di kampus nantinya. Ultimum remedium itu kan gini, ada figur data dan figur administrasi, nah administrasi masuk etik. Dan ada pidana. Kalau bisa masuk ke sanksi yang dua sebelumnya ini nggak perlu sanksi pidana," imbuh dia.

Kokot mengatakan, penahanan Florence pun bisa ditangguhkan. Namun penangguhan penahanan ini harus memiliki jaminan, baik dari keluarga, penasihat hukum atau dari pihak ketiga. Dia berharap pihak ketiga ini dari pihak kampus UGM.

"Ditangguhkan kata-katanya itu bukan dibebaskan. Nanti kan ada yang menjamin keluarga, penasihat hukum atau pihak ketiga. Semoga yang ketiga kampusnya. Dia kan yang membina ya," ujar dia.

Kokot menjelaskan, kasus ini dapat diselesaikan secara etik jika stakeholder, yakni Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono IX akan menjadi pertimbangan hukum kasus ini dapat diselesaikan secara etik.

Kokot pun meminta masyarakat Yogyakarta untuk saling menahan diri terkait kasus Florence.

"Ya saya mengimbau komunitas masyarakat Jogja dan medsos (media sosial) untuk saling menahan diri. Kita pengin agar Jogja sebagai kota harmoni," ujar Kokot. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini