Sukses

Koalisi Masyarakat Sipil: Penahanan Florence Sihombing Berlebihan

Koalisi Masyarakat Sipil memprotes penahanan terhadap Florence Sihombing hanya karena kata-katanya yang dinilai menghina Yogyakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan Florence Sihombing. Perempuan 26 tahun itu ditahan akibat umpatannya di media sosial mengenai antrean di Stasiun Pengisiuan Bahan Bakar Umum (SPBU) Lempuyangan, Yogyakarta.

Menanggapi hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah LSM mengecam tindakan Polda DIY yang menahan Florence. Koalisi menilai, Polda DIY tak seharusnya menahan mahasiswa pendidikan notariat, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) tersebut.

"Florence tak layak ditahan dan harus dibebaskan," kata Alex Argo Hernowo, anggota Divisi Advokasi Pemenuhan Hak Sipil Kontras, dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/8/2014).

Menurut Alex,‎ Polda DIY melakukan tindakan berlebihan dengan menahan Florence. Apalagi di satu sisi, Florence sudah meminta maaf secara terbuka melalui akun pribadinya di media sosial.

"Kami menilai tindakan Polda DIY terlalu berlebihan, mengingat Florence telah mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka," ujar Alex.

Bagi Alex, kasus penghinaan yang menjerat Florence dengan menggunakan 2 pasal, yakni Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan ‎Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE). Menurut Alex, kasus ini harus dihentikan, karena penggunaan UU ITE kepada Florence tidak tepat.

"‎Kasus ini harus dihentikan, karena tidak berdasar dan kepada polisi untuk lebih mengedepankan upaya damai ketimbang mengkriminalisasi," ucap Alex.

"Karena itu, kami mendesak polisi segera mengeluarkan Florence dari tahanan, karena penahanan yang dilakukan tidak beralasan dan bertentangan dengan hukum acara pidana di Indonesia," ujar Alex.

Nama Florence Sihombing mendadak tenar beberapa hari lalu. Sebabnya, mahasiswa Fakultas Hukum UGM itu memaki Yogyakarta dengan nada rasis di media sosial terkait peristiwa antrean BBM di SPBU Lempuyangan, Yogyakarta.

Tak cuma dibully orang-orang di linimasa, makian itu juga membuat Florence harus berurusan dengan hukum. Sebab, setelah diperiksa Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda DIY, Florence tidak pulang ke rumahnya. Perempuan itu langsung ditahan karena statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Oleh Polda DIY, perempuan yang akrab disapa Flo itu dijerat Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman pidana 4-6 tahun penjara, dan ‎Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.

Florence membuat heboh SPBU di wilayah Baciro, Lempuyangan, Yogyakarta, Rabu 27 Agustus 2014. Ia marah-marah karena dianggap tak mau ikut mengantre saat mengisi bahan bakar. Saat itu, ia masuk ke antrean mobil di jalur khusus Pertamax 95. Kekesalannya pun diungkapkan melalui akun Path miliknya dengan kalimat makian-makian yang tak pantas terhadap Yogyakarta yang terkenal dengan sebutan kota pelajar tersebut.

"Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja," tulis Florence dalam Path @florenceje, Kamis 28 Agustus 2014. Usai dibully dan dihujat di linimasa, dia pun meminta maaf atas makiannya itu. Screen shoot permintaan maafnya lalu diposting oleh akun Twitter @swaragamafm Kamis 28 Agustus 2014 pukul 8.36 AM dalam bentuk attachement image.

"Florence Sihombing memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Jogja via akun Path-nya juga. #FlashBreak.

Koalisi Masyarakat Sipil sendiri merupakan gabungan dari beberapa LSM di antaranya Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Kontras), ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), SafeNet, PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Elsam, LBH Jakarta, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), ICT Watch, PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia), Pil-Net, Arus Pelangi, Mappi (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia), LeiP, ILR, dan ILRC (Indonesian Legal Resource Center). (Sun)

Baca juga:

Komunitas Yogya: Florence Sihombing Hina Polisi di Twitter-Path

Florence Sihombing Ditahan Polda DIY

Florence Sihombing dan Rinada, Ironi di Dunia Maya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.