Sukses

3 WNA Selundupkan 2,5 Kg Sabu Senilai Rp 3,5 Miliar

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto mengatakan, sabu seberat 2,5 kg ini didapati dari 3 kasus berbeda.

Liputan6.com, Tangerang - 3 Warga negara asing (WNA) tertangkap tangan membawa sabu seberat 2,5 kg oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta. Barang haram yang hendak diselundupkan ke Indonesia ini, memiliki nilai Rp 3,5 miliar.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto pada Kamis (28/8/2014) mengatakan, sabu seberat 2,5 kg ini didapati dari 3 kasus berbeda.

Untuk kasus pertama, didapat dari tersangka OJC (30) yang merupakan warga negara Kenya yang menumpang pesawat Qatar Airways. OJC membawa 762 gram sabu.

Kasus kedua dibawa tersangka OS dengan berat 825 gram sabu, menggunakan pesawat Turkish Airlines. Dan kasus terakhir, tersangka WKP (43), warga negara Uganda menggunakan Qatar Airways, dengan barang bukti 998 gram.

"Ketiga pelaku ditangkap pada waktu dan hari yang berbeda. Namun, dengan modus yang dilakukan ketiganya sama," terang Okto, yakni dengan cara ditelan atau swallow.

Dari keseluruhan barang bukti, diestimasi nilai barang sekitar Rp 3,5 miliar. Hingga kini, tersangka dan barang bukti kasus pertama dan tiga, diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta. Sementara kasus 2 diserahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.