Sukses

4 Tersangka Pelecehan Seks di JIS Jalani Sidang Dakwaan

Mereka yang duduk di kursi pesakitan itu adalah terdakwa Afrischa alias Icha, Zainal Abidin, Virgiawan, dan Syahrial.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengelar sidang terhadap 4 terdakwa kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) terhadap murid TK berinisial A (6). Mereka yang duduk di kursi pesakitan itu adalah Afrischa alias Ica, Zainal Abidin, Virgiawan, dan Syahrial.

"Hari ini akan ada 4 majelis hakim dalam persidangan. Di ruang sidang, mereka akan dibacakaan dakwaannya secara bergantian, karena berkas perkaranya berbeda-beda," kata kuasa hukum terdakwa Virgiawan, Saut Iriawan Rajagukguk di Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Saut menjelaskan, adapun penanganan sidang setiap berkas perkara dipimpin oleh majelis Hakim yang berbeda. Untuk terdakwa Afrischa, hakim yang bersidang yakni, Achmad Yunus, Nelson Sianturi dan Handrik Anik.

"Sedangkan untuk Zainal Abidin, majelis hakimnya Usman, Handrik Anik dan Yanto," ujar dia.

Sementara, berkas perkara terdakwa Virgiawan, majelis hakimnya yaki Nelson Sianturi, Achmad Yunus, Handri Anik. Untuk berkas terdakwa Syahrial, majelis hakimnya Yanto, Usman dan Handri Anik.

Sidang sendiri beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang direncanakan berlangsung tertutup. Saut akan memohon kepada majelis hakim agar sidang terbuka untuk umum.

"Nanti akan saya sarankan terbuka untuk umum, karena tidak semua tindakan tendensius pada seks," tegas Saut.

Pada Selasa 26 Agustus 2014, majelis hakim telah menyidangkan terdakwa Agun Iskandar, yang dilangsungkan secara tertutup sebab dalam kasus ini korbannya adalah anak-anak. Agun terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka kasus kekerasan seksual dengan korban murid TK JIS berinisial A. Keenam tersangka yakni Azwar, Awan, Zaenal, Syahrial, Agun, dan Afrischa alias Ica.

Mereka adalah petugas alihdaya dari ISS di sekolah elite yang terletak di kawasan Jakarta Selatan itu. Pelecehan terjadi di toilet sekolah. Dalam rangkaian pemeriksaan, pada Sabtu 26 April 2014, Azwar bunuh diri di toilet dengan meminum cairan pembersih lantai. (Mut)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.